Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Ini Daftar Lengkap Dokumen Tax Amnesty

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Daftar Lengkap Dokumen Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan 11 dokumen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Dokumen tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 (PER-07) mengenai dokumen dan pedoman teknis pengisian dalam rangka pelaksanaa pengampunan pajak.

PER-07 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi tersebut mulai berlaku pada 18 Juni 2016.

Dikutip dari PER-07, berikut daftar lengkap dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak:

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
  3. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan
  4. Daftar Rincian Harta dan Utang
  5. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan
  6. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
  7. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan
  8. Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan
  9. Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  10. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
  11. Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, ada pula daftar dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat DJP terkait dengan pelaksanaan progam pengampunan pajak, antara lain:

Baca Juga: Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional
  1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
  2. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham
  3. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham
  4. Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
  5. Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
  7. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
  8. Surat Klarifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dokumen tax amnesty, per-07 2016, pengampunan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:00 WIB
TRINIDAD AND TOBAGO

Amnesti Pajak Diperpanjang Hingga 15 Oktober

Rabu, 02 Juni 2021 | 08:13 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Sukarela Ungkap Harta, Ini Gambaran Awal Rencana Tarif Pajaknya

Selasa, 01 Juni 2021 | 08:04 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak