Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kemendagri Minta Pemda Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemendagri Minta Pemda Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024

Ilustrasi. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) PPS Cikutra menunjukan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu Kepala Daerah (pilkada) Jawa Barat 2024 di Bandung, Jawa Barat, Senin (15/7/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah untuk segera mencairkan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits mengatakan anggaran pilkada seharusnya sudah selesai disalurkan paling lambat 5 bulan sebelum pemungutan suara. Namun, hingga saat ini, masih ada pemda yang belum menyalurkan seluruh anggaran pilkada.

"Dalam Surat Mendagri No. 900.1.9.1/948/SJ disebutkan seluruh kepala daerah segera melaporkan [penyaluran pendanaan] paling lambat 10 Juli 2024. Namun, kami berikan tenggang waktu hingga 26 Juli 2024," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemda Diingatkan Percepat Realisasi APBD

Hingga 14 Juli 2024, sudah ada 541 pemda yang sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NHPD) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Total anggaran yang tercantum dalam seluruh NHPD tersebut mencapai Rp28,73 triliun.

Meski demikian, total hibah pendanaan pilkada yang sudah tersalur ke KPUD baru senilai Rp22,11 triliun. Hanya ada 277 pemda yang sudah merealisasikan seluruh hibah daerah kepada KPUD.

Selanjutnya, tercatat ada 518 pemda yang sudah menandatangani NHPD dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah. Total hibah dalam NHPD tersebut mencapai Rp8,61 triliun.

Baca Juga: Kemendagri: Penyusunan APBD Harus Diawali dari Potensi Pendapatan

Namun, total NHPD yang sudah tersalur ke Bawaslu Daerah baru mencapai Rp6,31 triliun. Hanya 272 pemda yang sudah menyalurkan keseluruhan hibah sesuai dengan NHPD.

Kemudian, sebanyak 387 pemda tercatat sudah menandatangani NHPD senilai Rp936,95 miliar dengan TNI. Total hibah yang sudah tersalur ke TNI baru senilai Rp567,43 miliar. Hanya 173 pemda yang sudah mencairkan keseluruhan hibah.

Terakhir, sebanyak 420 pemda telah menandatangani NHPD senilai Rp3 triliun dengan Polri. Total hibah yang sudah dicairkan oleh pemda kepada Polri mencapai Rp1,71 triliun. Meski demikian, hanya 204 pemda yang sudah merealisasikan 100% hibahnya.

Baca Juga: Kemendagri: Ratusan Pemda Masih Belum Bebaskan BPHTB untuk Rumah MBR

Maurits pun meminta pemda untuk senantiasa memberikan dukungan dalam rangka menyukseskan Pilkada 2024. Menurutnya, pemda juga harus menyamakan persepsi dan secara aktif memberikan dukungan kepada penyelenggara pilkada.

"Menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di seluruh pemerintah daerah," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Perpres Baru, Prabowo Bakal Lantik Kepala Daerah pada 20 Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilkada 2024, pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, kemendagri, pendanaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB
PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemendagri Wajibkan Pemda Alokasikan Anggaran untuk Makan Bergizi 2025

Minggu, 29 September 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Tiga Instansi Ini Teken Deklarasi Kesiapan Opsen Pajak Kendaraan

Jum'at, 27 September 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas Jamin Quick Win Prabowo Tak Korbankan Belanja K/L Lain

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:00 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Perubahan Metode Pembukuan, Apa yang Berubah?

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

Sabtu, 07 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Lakukan Penyesuaian Ketentuan Penelitian Validasi SSP PPh PHTB

Sabtu, 07 Juni 2025 | 13:00 WIB
SE-7/PJ/2025

DJP Terbitkan Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Tunisia

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah, Download di Sini

Sabtu, 07 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Puluhan Restoran Masih Bandel, Pemda Tempel Stiker Penunggak Pajak

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jika Sudah Gabung OECD, Perdagangan dan Investasi RI Diyakini Melesat

Sabtu, 07 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Terbaru Impor Barang Bawaan Jemaah Haji

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Bawa Pulang Emas dan Air Zamzam, Apakah Bebas Bea Masuk?

Sabtu, 07 Juni 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP KALSELTENG

Tak Setorkan Pajak Rp20 Miliar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan