Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim keputusan untuk tidak melakukan lockdown pada masa awal pandemi Covid-19 adalah langkah yang tepat.

Jokowi mengatakan kala itu mayoritas menteri di kabinetnya hingga anggota DPR berpandangan Indonesia perlu menerapkan lockdown. Namun, Jokowi berpikir sebaliknya. Dia berkeyakinan Indonesia tidak siap menerapkan lockdown. Pasalnya, Indonesia tidak mampu memberikan bansos secara menyeluruh kepada masyarakat dalam waktu singkat.

"Kalau saat itu misalnya kita putuskan lockdown, hitungan saya dalam 3 minggu rakyat sudah enggak memiliki peluang untuk mencari nafkah, semuanya ditutup, negara tidak bisa memberikan bantuan kepada rakyat, apa yang terjadi? Riot, pasti rusuh," ujar Jokowi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: THR untuk ASN Ditarget Cair 17 Maret 2025, Tukin 100 Persen

Jokowi mengatakan keputusan untuk tidak menerapkan lockdown adalah langkah berat karena tidak ada standar kebijakan yang dapat dijadikan acuan untuk merespons pandemi Covid-19.

"Saya semedi 3 hari untuk memutuskan apa harus lockdown atau tidak karena memang betul-betul tidak ada yang memiliki pengalaman soal ini," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, pada masa awal pandemi Covid-19 pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 1 PP 21/2020.

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

PSBB dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. DKI Jakarta adalah daerah yang paling awal menerapkan PSBB, yakni sejak 10 April 2020.

Pada 2021, penerapan PSBB resmi dicabut dan digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM pertama kali diterapkan pada 11 Januari 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021. (sap)

Baca Juga: Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, PSBB, PPKM, Jokowi, lockdown, PP 21/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 17:45 WIB
BANTUAN SOSIAL

Bantuan Beras Oktober Ditargetkan Tersalur Sebelum Pilkada Dimulai

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:30 WIB
PILKADA 2024

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:00 WIB
PILKADA 2024

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:45 WIB
REFORMASI PAJAK

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University