Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

A+
A-
0
A+
A-
0
Klaim Jokowi: Tidak Lockdown Saat Awal Covid adalah Langkah Tepat

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeklaim keputusan untuk tidak melakukan lockdown pada masa awal pandemi Covid-19 adalah langkah yang tepat.

Jokowi mengatakan kala itu mayoritas menteri di kabinetnya hingga anggota DPR berpandangan Indonesia perlu menerapkan lockdown. Namun, Jokowi berpikir sebaliknya. Dia berkeyakinan Indonesia tidak siap menerapkan lockdown. Pasalnya, Indonesia tidak mampu memberikan bansos secara menyeluruh kepada masyarakat dalam waktu singkat.

"Kalau saat itu misalnya kita putuskan lockdown, hitungan saya dalam 3 minggu rakyat sudah enggak memiliki peluang untuk mencari nafkah, semuanya ditutup, negara tidak bisa memberikan bantuan kepada rakyat, apa yang terjadi? Riot, pasti rusuh," ujar Jokowi, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jokowi mengatakan keputusan untuk tidak menerapkan lockdown adalah langkah berat karena tidak ada standar kebijakan yang dapat dijadikan acuan untuk merespons pandemi Covid-19.

"Saya semedi 3 hari untuk memutuskan apa harus lockdown atau tidak karena memang betul-betul tidak ada yang memiliki pengalaman soal ini," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, pada masa awal pandemi Covid-19 pemerintah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 1 PP 21/2020.

Baca Juga: Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

PSBB dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah (pemda) setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan. DKI Jakarta adalah daerah yang paling awal menerapkan PSBB, yakni sejak 10 April 2020.

Pada 2021, penerapan PSBB resmi dicabut dan digantikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM pertama kali diterapkan pada 11 Januari 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 1/2021. (sap)

Baca Juga: Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penanganan Covid-19, PSBB, PPKM, Jokowi, lockdown, PP 21/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:30 WIB
PILKADA 2024

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai KPU sebesar 50 Persen

Selasa, 20 Agustus 2024 | 12:00 WIB
PILKADA 2024

Jelang Pilkada Serentak, Jokowi: Masalah di Masa Lalu Jangan Terulang

Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:45 WIB
REFORMASI PAJAK

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan