Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

A+
A-
15
A+
A-
15
Soft Launcing Coretax Sebelum Pelantikan Presiden, Sistem Sudah Siap?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan soft launching atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan coretax system secara umum sudah siap untuk dilaksanakan soft launching. Terlebih, proyek coretax system dimulai pada era pemerintahan Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

"Kami mengusulkan kalau bisa sebelum peralihan [pemerintahan] karena Pak Presiden Jokowi yang menandatangani [Perpres 40/2018]. Beliau yang istilahnya memulai," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan

Iwan mengatakan persiapan implementasi CTAS berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Ditjen Pajak (DJP) pun terus melakukan uji coba atau piloting sebelum mengimplementasikan secara penuh CTAS.

Pengujian tersebut antara lain system integration testing (SIT), functional verification testing (FVT), hingga user acceptance test (UAT).

Dia menjelaskan pada pengujian CTAS juga melibatkan sejumlah wajib pajak. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan CTAS telah siap digunakan secara luas oleh wajib pajak.

Baca Juga: Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Ditjen Pajak (DJP) berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024.

"Desember semua pengujian sudah selesai. Kan sekarang wajib pajak sudah mulai dilatih beberapa," ujarnya.

CTAS adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Perpres 40/2018.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Baca Juga: World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : reformasi pajak, PSIAP, coretax system, coretax, SIDJP, taxpayer account, layanan pajak, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 10:17 WIB
DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2025

Catatan Reformasi Pajak: Kepentingan WP dan Otoritas Mesti Seimbang

Rabu, 26 Februari 2025 | 06:00 WIB
ASSOCIATE PARTNER OF DDTC CONSULTING GANDA CHRISTIAN TOBING:

Demokrasi Buat Sistem Pajak Kompleks karena Tampung Banyak Kepentingan

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

Jum'at, 21 Februari 2025 | 19:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Status Faktur Pajak ‘Waiting for Amendment’, Bagaimana Solusinya?

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan