Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Italia mengusulkan pemberlakuan pajak digital atau digital services tax (DST) se-Uni Eropa.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Italia Riccardo Barbieri mengatakan DST diperlukan sebagai kebijakan temporer sembari menunggu tercapainya konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

"Saya masih sulit memahami mengapa masih terdapat keraguan dari beberapa negara atas penerapan DST se-Eropa. DST diperlukan sebagai solusi sementara setidaknya hingga Pilar 1 disepakati," ujar Barbieri, dikutip Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Menurut Barbieri, DST se-Uni Eropa diperlukan sebagai sumber daya tambahan untuk meningkatkan anggaran Uni Eropa tanpa mengurangi basis penerimaan pajak dari negara-negara anggota.

Seperti diketahui, DST adalah pajak atas pendapatan bruto yang diberlakukan oleh yurisdiksi atas perusahaan digital multinasional. Beberapa negara memutuskan untuk mengenakan DST dalam rangka mengenakan pajak yang memperoleh penghasilan dari suatu negara meski tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut.

Indonesia sendiri sempat hendak mengenakan DST bernama pajak transaksi elektronik (PTE) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1/2020. PTE awalnya hendak dikenakan terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia tetapi tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena adanya tax treaty.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Usulkan Perpanjangan Relaksasi Penyetoran Pajak

Namun, Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengenakan PTE terhadap sektor ekonomi digital dan memilih untuk menunggu tercapainya konsensus multilateral atas Pilar 1.

Dalam Pilar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Meski demikian, multilateral convention (MLC) Pilar 1 tak kunjung ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Akibat terus tertundanya penandatanganan MLC Pilar 1, terdapat beberapa negara yang mulai menerapkan DST atas perusahaan digital multinasional yang memperoleh pendapatan dari wilayahnya. Salah satu negara dimaksud adalah Kanada.

Baca Juga: World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Pada tahun ini, Kanada telah memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% atas pendapatan perusahaan digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, digital services tax, DST, Pilar 1, konsensus pajak global, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Jadi Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor Kanada-Meksiko Mulai Maret

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:30 WIB
MALAYSIA

Pengawasan Ditingkatkan, Otoritas Pajak Ini Targetkan Ribuan WP Badan

Senin, 24 Februari 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto