Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

A+
A-
0
A+
A-
0
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Italia mengusulkan pemberlakuan pajak digital atau digital services tax (DST) se-Uni Eropa.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Italia Riccardo Barbieri mengatakan DST diperlukan sebagai kebijakan temporer sembari menunggu tercapainya konsensus atas Pilar 1: Unified Approach.

"Saya masih sulit memahami mengapa masih terdapat keraguan dari beberapa negara atas penerapan DST se-Eropa. DST diperlukan sebagai solusi sementara setidaknya hingga Pilar 1 disepakati," ujar Barbieri, dikutip Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Menurut Barbieri, DST se-Uni Eropa diperlukan sebagai sumber daya tambahan untuk meningkatkan anggaran Uni Eropa tanpa mengurangi basis penerimaan pajak dari negara-negara anggota.

Seperti diketahui, DST adalah pajak atas pendapatan bruto yang diberlakukan oleh yurisdiksi atas perusahaan digital multinasional. Beberapa negara memutuskan untuk mengenakan DST dalam rangka mengenakan pajak yang memperoleh penghasilan dari suatu negara meski tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut.

Indonesia sendiri sempat hendak mengenakan DST bernama pajak transaksi elektronik (PTE) seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) 1/2020. PTE awalnya hendak dikenakan terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia tetapi tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena adanya tax treaty.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Namun, Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk tidak mengenakan PTE terhadap sektor ekonomi digital dan memilih untuk menunggu tercapainya konsensus multilateral atas Pilar 1.

Dalam Pilar 1, yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Perusahaan multinasional tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Meski demikian, multilateral convention (MLC) Pilar 1 tak kunjung ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

Akibat terus tertundanya penandatanganan MLC Pilar 1, terdapat beberapa negara yang mulai menerapkan DST atas perusahaan digital multinasional yang memperoleh pendapatan dari wilayahnya. Salah satu negara dimaksud adalah Kanada.

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Pada tahun ini, Kanada telah memutuskan untuk mengenakan DST sebesar 3% atas pendapatan perusahaan digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, digital services tax, DST, Pilar 1, konsensus pajak global, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 14:01 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol