Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Korsel-India Cegah Pajak Berganda dengan Administrasi Berbasis Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Korsel-India Cegah Pajak Berganda dengan Administrasi Berbasis Digital

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan dan India menjalin kerja sama untuk mengantisipasi praktik pajak berganda di kedua negara.

Komisaris otoritas pajak Korea Selatan/National Tax Service (NTS) Kim Dae-ji mengatakan koordinasi tersebut dilakukan pasca pertemuan bilateral yang digelar di New Delhi, India pada Jumat (25/2/2022) lalu.

“Keduanya juga telah memutuskan untuk bertukar pengetahuan dalam mengungkap praktik pajak berganda dan penghindaran pajak luar negeri,” kata Kim dilansir theinvestor, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Menkeu AS Yakin Kebijakan Bea Masuk terhadap China Tak Naikkan Inflasi

Kim menambahkan dalam pertemuan pekan lalu kedua negara membahas cara untuk memperkenalkan layanan perpajakan berbasis digital. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pemungutan pajak pada perusahaan dan orang pribadi.

Pembahasan ini makin hangat menyusul keluarnya pakta bilateral l tentang kerja sama ekonomi yang mulai berlaku pada 2019. Kerja sama ini merupakan perjanjian dagang antarperusahaan di Korea Selatan dan India untuk pengembangan sumber daya dan investasi di bidang infrastruktur.

“Kedua pemimpin mencapai konsensus untuk menyelesaikan berbagai kesulitan beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan Korea dan India secara berkelanjutan,” kata Kim.

Baca Juga: Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Lebih lanjut, Kim menyampaikan India adalah salah satu mitra dagang inti Korea Selatan. Tercatat sebanyak 1.340 perusahaan Korea Selatan telah menjalin kerja sama dengan India.

Data badan statistik Korea Selatan melaporkan pada tahun 2021, neraca perdagangan antara kedua negara mencapai titik tertinggi sepanjang masa yakni senilai US$23,7 miliar atau setara Rp3.390 triliun dengan skala investasi mencapai $7,2 miliar Rp103,2 triliun.

Di sisi lain, Kim Dae-ji mengucapkan terima kasih kepada otoritas pajak India yang baru-baru ini telah mencegah perlakuan pajak berganda pada perusahaan Korea yang menjalankan bisnis di India.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Usulkan Perpanjangan Relaksasi Penyetoran Pajak

“Kami juga berterima kasih atas pengoperasian konsultan pajak khusus perusahaan Korea di India,” kata NTS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak berganda, P3B, Korea Selatan, India, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:45 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (2)

Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:00 WIB
SINGAPURA

Bantu Arus Kas Perusahaan, PM Singapura Tetapkan Potongan Pajak 2025

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan