Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:05 WIB
KUALIFIKASI PENDIDIKAN PERPAJAKAN
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:15 WIB
RICHARD COLLIER (OXFORD), RITA DE LA FERIA (LEEDS):
Rabu, 21 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Korsel-India Cegah Pajak Berganda dengan Administrasi Berbasis Digital

A+
A-
1
A+
A-
1
Korsel-India Cegah Pajak Berganda dengan Administrasi Berbasis Digital

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan dan India menjalin kerja sama untuk mengantisipasi praktik pajak berganda di kedua negara.

Komisaris otoritas pajak Korea Selatan/National Tax Service (NTS) Kim Dae-ji mengatakan koordinasi tersebut dilakukan pasca pertemuan bilateral yang digelar di New Delhi, India pada Jumat (25/2/2022) lalu.

“Keduanya juga telah memutuskan untuk bertukar pengetahuan dalam mengungkap praktik pajak berganda dan penghindaran pajak luar negeri,” kata Kim dilansir theinvestor, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Kim menambahkan dalam pertemuan pekan lalu kedua negara membahas cara untuk memperkenalkan layanan perpajakan berbasis digital. Tujuannya, meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pemungutan pajak pada perusahaan dan orang pribadi.

Pembahasan ini makin hangat menyusul keluarnya pakta bilateral l tentang kerja sama ekonomi yang mulai berlaku pada 2019. Kerja sama ini merupakan perjanjian dagang antarperusahaan di Korea Selatan dan India untuk pengembangan sumber daya dan investasi di bidang infrastruktur.

“Kedua pemimpin mencapai konsensus untuk menyelesaikan berbagai kesulitan beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan Korea dan India secara berkelanjutan,” kata Kim.

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Lebih lanjut, Kim menyampaikan India adalah salah satu mitra dagang inti Korea Selatan. Tercatat sebanyak 1.340 perusahaan Korea Selatan telah menjalin kerja sama dengan India.

Data badan statistik Korea Selatan melaporkan pada tahun 2021, neraca perdagangan antara kedua negara mencapai titik tertinggi sepanjang masa yakni senilai US$23,7 miliar atau setara Rp3.390 triliun dengan skala investasi mencapai $7,2 miliar Rp103,2 triliun.

Di sisi lain, Kim Dae-ji mengucapkan terima kasih kepada otoritas pajak India yang baru-baru ini telah mencegah perlakuan pajak berganda pada perusahaan Korea yang menjalankan bisnis di India.

Baca Juga: Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

“Kami juga berterima kasih atas pengoperasian konsultan pajak khusus perusahaan Korea di India,” kata NTS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak berganda, P3B, Korea Selatan, India, wajib pajak badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 25 Mei 2025 | 12:00 WIB
APBN 2025

Dibiayai Pajak, Belanja Kesehatan Sudah Terserap Rp47,6 Triliun

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

DPR Setujui RUU Pajak Trump, PTKP dan Kredit Pajak Bakal Dinaikkan

Minggu, 25 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Badan Pemerintah yang Dikecualikan sebagai Subjek Pajak

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Sederet Kriteria Pemungut PPh Pasal 22 dalam PMK 81/2024

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ancam Pejabat yang Enggan Sederhanakan Regulasi

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dukung Koperasi Desa, Mendagri Tito Minta Pemda Tak Ragu Gunakan APBD

Minggu, 25 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Beberkan Arah Kebijakan PNBP 2026 dan Tantangannya

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI BANTEN

WP Ramai-Ramai Ikut Pemutihan Pajak, Samsat Kehabisan STNK

Minggu, 25 Mei 2025 | 08:00 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Situasi Global Tak Menentu, BI Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 25 Mei 2025 | 07:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan Kode Transaksi, WP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti