Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurangi Tax Gap PPN, Begini Saran Pakar Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako, Sabtu (28/8/2021). Acara digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu terus melakukan reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengurangi tax gap. Reformasi terutama dapat dilakukan dari sisi kebijakan.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan belanja perpajakan (tax expenditure) akibat pengecualian dari pengenaan PPN atas komoditas tertentu tergolong besar. Pengecualian itu amanat dari Pasal 4A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kalau dari sisi undang-undang, Pasal 4A UU KUP, pengecualian barang dan jasa seolah-olah sedikit. Namun, kalau bicara dari turunan-turunannya, scope besar," katanya dalam webinar bertajuk Kupas Tuntas PPN Sembako, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Bawono mengatakan hasil riset DDTC Fiscal Research dan Bappenas pada 2019 mencatat tax gap pada PPN di Indonesia mencapai 49,5%. Data tersebut juga menunjukkan masih adanya gap dalam kebijakan dan kepatuhan.

Dalam acara yang digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Bawono menilai pengumpulan PPN tidak optimal karena masih adanya kelemahan dari sisi kebijakan. Pengecualian atau fasilitas PPN terlalu banyak serta threshold pengusaha kena pajak (PKP) terlalu tinggi.

Mengutip studi yang dilakukan lembaga internasional seperti World Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan Internasional Monetary Fund (IMF), Indonesia terlalu banyak memberikan fasilitas PPN melalui skema pengecualian, pembebasan, hingga ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Studi lainnya menunjukkan pemberian pengecualian PPN, bahkan pada barang kebutuhan pokok, lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat kaya ketimbang berpenghasilan rendah. Kondisi tersebut dapat menciptakan revenue forgone atau hilangnya potensi penerimaan pajak.

Oleh karena itu, Bawono menyarankan pengenaan PPN berlaku secara umum tetapi pajak yang terkumpul didistribusikan kembali untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu. Skema kebijakan ini juga sudah diusulkan pemerintah dalam revisi UU KUP.

“Mungkin ini jalan yang lebih baik daripada dengan skema pengecualian PPN tapi akhirnya jatuh ke tangan yang salah," ujarnya.

Baca Juga: Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Sebagai informasi, webinar ini dibuka dengan sambutan dari Pembina Tax Center UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wilda Farah dan Wakil Dekan III FEB Nur Rianto Al Arief. Akademisi bidang perpajakan sekaligus Sekretaris Prodi Akuntansi Fitri Damayanti hadir sebagai moderator. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak, reformasi pajak, tax gap, kebijakan pajak, revisi UU KUP, RUU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BENGKULU TENGAH

Tingkatkan PAD, Pemkab Gali Potensi Pajak Reklame dan Restoran

Rabu, 14 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak