Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Fokus
Reportase

Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato pembukaan pada Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk tim yang ditugaskan untuk mengevaluasi hambatan investasi.

Luhut mengatakan pembentukan tim evaluasi hambatan investasi diperlukan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Menurutnya, tim tersebut bakal mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

"Dengan keadaan global yang begini, peraturan-peraturan yang kita anggap menghambat masuknya investasi ke Indonesia itu kita akan usulkan kepada presiden untuk di-take out. Jadi nanti ada tim yang akan bekerja," katanya, dikutip pada Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Luhut mengatakan DEN dan Kemenko Perekonomian berkomitmen untuk memastikan arah kebijakan ekonomi Indonesia berjalan seiring, terkoordinasi, dan terintegrasi dengan baik. Menurutnya, tugas DEN bukan hanya memberi rekomendasi kebijakan, tetapi juga mendukung dan memastikan bahwa setiap strategi yang diusulkan memiliki dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Dalam pertemuannya dengan Airlangga, keduanya membahas berbagai isu strategis, termasuk strategi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Menurutnya, target itu dapat dicapai melalui revitalisasi industri padat karya, percepatan investasi, dan penguatan infrastruktur digital.

Melalui pembentukan tim evaluasi hambatan investasi, dia berharap akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.

Baca Juga: Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sementara itu, Airlangga menyebut pemerintah akan terus mendorong pencapaian target investasi dengan memberikan kemudahan bagi investor. Salah satu yang bakal dikaji pemerintah yakni kebijakan tax holiday di tengah penerapan pajak minimum global.

Mengenai hal tersebut, Kemenko Perekonomian harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

"Kita juga perlu perhatikan terkait dengan capital market yang kita harus kembalikan, bahwa fundamental terkait dengan fiskal tetap kita jaga, terkait dengan current account deficit dan juga budget deficit tetap kita jaga sesuai dengan apa yang diarahkan dan disampaikan dalam APBN," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, hambatan investasi, infrastruktur, DEN, tax holiday, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:41 WIB
KEBIJAKAN INVESTASI

Prabowo Ancam Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Aturan Investasi

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Batal Adakan Diskon Tarif Listrik 50%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Senin, 02 Juni 2025 | 17:32 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Ekonomi Kuartal II, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Rp24 T

Senin, 02 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Tiket Pesawat DTP Hadir Lagi, Anggarannya 430 Miliar

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Senin, 02 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Coretax Akomodasi Pemberitahuan Pembukuan Pakai Bahasa Inggris

Senin, 02 Juni 2025 | 15:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 14:42 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi

Senin, 02 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Angkutan Umum Pelat Kuning Bebas PPN? Ini Kata Kring Pajak