Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Luhut dan Airlangga Bentuk Tim untuk Evaluasi Hambatan Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato pembukaan pada Indonesia Economic Summit (IES) 2025 di Jakarta, Selasa (18/2/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk tim yang ditugaskan untuk mengevaluasi hambatan investasi.

Luhut mengatakan pembentukan tim evaluasi hambatan investasi diperlukan di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang. Menurutnya, tim tersebut bakal mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

"Dengan keadaan global yang begini, peraturan-peraturan yang kita anggap menghambat masuknya investasi ke Indonesia itu kita akan usulkan kepada presiden untuk di-take out. Jadi nanti ada tim yang akan bekerja," katanya, dikutip pada Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Luhut mengatakan DEN dan Kemenko Perekonomian berkomitmen untuk memastikan arah kebijakan ekonomi Indonesia berjalan seiring, terkoordinasi, dan terintegrasi dengan baik. Menurutnya, tugas DEN bukan hanya memberi rekomendasi kebijakan, tetapi juga mendukung dan memastikan bahwa setiap strategi yang diusulkan memiliki dampak nyata bagi perekonomian nasional.

Dalam pertemuannya dengan Airlangga, keduanya membahas berbagai isu strategis, termasuk strategi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Menurutnya, target itu dapat dicapai melalui revitalisasi industri padat karya, percepatan investasi, dan penguatan infrastruktur digital.

Melalui pembentukan tim evaluasi hambatan investasi, dia berharap akan tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.

Baca Juga: Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Sementara itu, Airlangga menyebut pemerintah akan terus mendorong pencapaian target investasi dengan memberikan kemudahan bagi investor. Salah satu yang bakal dikaji pemerintah yakni kebijakan tax holiday di tengah penerapan pajak minimum global.

Mengenai hal tersebut, Kemenko Perekonomian harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan.

"Kita juga perlu perhatikan terkait dengan capital market yang kita harus kembalikan, bahwa fundamental terkait dengan fiskal tetap kita jaga, terkait dengan current account deficit dan juga budget deficit tetap kita jaga sesuai dengan apa yang diarahkan dan disampaikan dalam APBN," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, hambatan investasi, infrastruktur, DEN, tax holiday, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Minggu, 13 April 2025 | 15:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

Minggu, 13 April 2025 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Bebaskan Produk-Produk Elektronik dari Bea Masuk Resiprokal

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial