Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

A+
A-
1
A+
A-
1
Luhut Pastikan Prabowo Bakal Eksekusi Pembentukan Family Office

Kepala DEN Luhun Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan memastikan rencana pembentukan family office akan berlanjut di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Luhut mengatakan pemerintah telah melakukan kajian mendalam mengenai family office. Menurutnya, Indonesia tidak boleh kalah dari Malaysia yang sudah lebih dulu mengumumkan pembentukan family office.

"Sudah lama kita studi, dan kita enggak mau kalah dengan negara tetangga kita. Jangan sampai kita di-bypass," katanya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Jual Real Estat ke SPC, PPh Finalnya Terutang di Tempat WP Terdaftar

Luhut mengatakan Prabowo telah menyetujui rencana pembentukan family office. Para jajaran di kabinet pun tinggal mengeksekusi pembentukan family office tersebut.

Menurutnya, Indonesia perlu segera membentuk family office untuk menarik lebih banyak investasi. Dalam pengaturannya, pemerintah pun harus memastikan family office mampu memberikan berbagai keuntungan kepada investor.

Dia menjelaskan Indonesia sudah kalah cepat dari Malaysia dalam hal pembentukan family office. Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan insentif fiskal yang lebih menarik ketimbang Malaysia.

Baca Juga: Dividen DN dan LN yang Diterima WP Badan Dikecualikan dari Objek PPh

Skema insentif fiskal untuk family office tersebut sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan.

"Kita mau cepat. Kalau saya ketemu Presiden, kalau saya boleh usul ya bulan depan harus kita jadikan," ujarnya.

Luhut telah mengusulkan pembentukan family office sejak Juni 2024, ketika menjabat sebagai Menko Marves. Menurutnya, Indonesia perlu membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya.

Baca Juga: Danantara Dapat Komitmen Investasi US$2 Miliar dari Qatar

Di Asean, Singapura sudah lebih dulu membentuk family office untuk menarik investasi asing. Sementara itu, Malaysia pada 20 September 2024 menawarkan Forest City di Johor sebagai lokasi pertama untuk pembentukan family office.

Malaysia pun menyiapkan sederet insentif pajak antara lain tarif PPh badan 0% untuk family office, tarif PPh badan 0% hingga 5% untuk perusahaan konsesi, serta tarif PPh orang pribadi khusus sebesar 15% bagi yang bekerja di sana. (sap)

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : family office, investasi, konglomerat, Luhut Binsar Pandjaitan, kantor keluarga

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Maret 2025 | 09:24 WIB
PERINGKAT UTANG

Fitch: Peringkat Utang Indonesia di Level BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Minggu, 09 Maret 2025 | 07:30 WIB
PMK 19/2025

Serap Gabah Dalam Negeri, Pemerintah Bakal Investasi ke Bulog

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:33 WIB
KONSULTASI PAJAK

Kegiatan Litbang di Sektor Cyber Security, Bisa Dapat Insentif?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial