Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Masih Suasana Lebaran, Hati-Hati Terima WA dari Pihak yang Mengaku DJP

A+
A-
3
A+
A-
3
Masih Suasana Lebaran, Hati-Hati Terima WA dari Pihak yang Mengaku DJP

Pesan penipuan yang diterima wajib pajak. Foto: DJP

TAKALAR, DDTCNews - Masih di tengah suasana Lebaran, ada-ada saja orang jahat yang ingin menipu wajib pajak. Hati-hati jika Anda menerima pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai petugas pajak.

KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan memberikan edukasi mengenai maraknya penipuan yang dialami oleh wajib pajak. Salah satu modusnya, permintaan data pribadi ke calon korban dengan dalih ingin membantu perubahan data wajib pajak.

"Saya mendapat pesan WhatsApp dari oknum yang mengaku dari kantor pajak, saya dimintai data pribadi untuk memperbarui data perpajakan saya,” ujar wajib pajak tersebut kepada petugas KP2KP Takalar, dikutip pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Permintaan Sertel Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain, Ini Aturannya

Untungnya, wajib pajak tersebut menaruh curiga kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pajak. Pasalnya, oknum tersebut terus saja menelepon dan mendesak wajib pajak untuk memberikan data pribadi.

"Untuk itu saya datang ke kantor pajak dalam rangka memastikan secara langsung, apakah memang ada permintaan pembaruan data dari kantor pajak atau tidak," kata wajib pajak yang bersangkutan.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Tri selaku petugas yang berjaga di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) saat itu langsung menanggapi wajib pajak tersebut dengan saksama.

Baca Juga: Terkendala Login DJP Online, WP Ubah Data Email dan HP ke Kantor Pajak

“Sebelumnya kami turut prihatin atas kejadian yang Bapak alami terkait dengan dugaan penipuan sehubungan pembaruan data perpajakan tersebut. Namun, kami bisa pastikan bahwa itu adalah modus penipuan yang sedang marak terjadi belakangan ini,” ucap Tri.

Kemudian, terkait dengan pembaruan data perpajakan, Tri menyampaikan, kantor pajak tidak pernah meminta data-data pribadi wajib pajak secara tidak resmi ataupun melalui pesan Whatsapp dan telepon.

Pembaruan atau pemutakhiran data perpajakan bisa dilakukan wajib pajak melalui Coretax DJP ataupun langsung datang ke kantor pajak terdekat.

Baca Juga: Layanan KSWP Bisa Diakses Via Coretax DJP, Tak Lagi di DJP Online

Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera mengonfirmasi ke kantor pajak apabila mendapat pesan atau telepon dari oknum tidak dikenal yang mengaku dari kantor pajak. Wajib pajak diminta jangan sekalipun memberikan data pribadi.

Penipuan dengan modus pembaruan data perpajakan sedang marak terjadi saat ini. Untuk itu, DJP memperketat akses ke website bagi wajib pajak dengan memberlakukan Multi-Factor Aunthetication (MFA) agar data-data wajib pajak tidak dapat diakses DJP menjelaskan penerapan MFA bertujuan menghindari pencurian akun wajib pajak.

MFA merupakan metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. Dengan bertambahnya langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJPOnline, risiko pencurian akun bisa dikurangi.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Permohonan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Melalui fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi nantinya akan dikirimkan ke email, nomor handphone, aplikasi M-Pajak, atau mobile authenticator milik wajib pajak. (DDTCNews)oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan pajak, penipuan pajak, DJP Online, phishing, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Maret 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:30 WIB
KT-11/2025

Waktu Tunggu Akses Layanan Turun, DJP Klaim Kinerja Coretax Membaik

Senin, 17 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 66/2023

Perusahaan Adakan Buka Bersama, Pegawai Kena Pajak Natura?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial