Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

A+
A-
2
A+
A-
2
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) atau pajak minimum global resmi berlaku di Uni Eropa terhitung sejak tahun ini.

Menurut Komisi Eropa, kehadiran rezim pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% akan mendorong terciptanya keadilan sistem pajak baik pada level regional di Uni Eropa maupun pada level global

"Pemberlakuan (entry into force) di Eropa merupakan langkah signifikan menuju sistem PPh badan yang lebih adil. Pilar 2 mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Aturan baru ini juga menghentikan tren race to the bottom tarif PPh badan global," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni, dikutip Kamis (4/1/2024).

Baca Juga: Apindo Usul Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan

Dengan diberlakukannya pajak minimum global di Uni Eropa, Gentiloni mendorong yurisdiksi-yurisdiksi lainnya untuk segera mengimplementasikan pajak minimum global dengan mengadopsi pilar tersebut lewat aturan domestiknya masing-masing.

"Terdapat potensi tambahan penerimaan pajak senilai US$220 miliar per tahun yang bisa digunakan oleh yurisdiksi untuk mendanai belanja-belanja krusial dan layanan publik berkualitas tinggi," imbuh Gentiloni.

Seperti diketahui, negara-negara anggota Uni Eropa resmi memberikan persetujuan secara bulat terhadap penerapan pajak minimum global. Hal ini tertuang dalam directive yang disetujui pada Desember 2022. Melalui directive tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa berkomitmen untuk mengadopsi Pilar 2 pada akhir 2023.

Baca Juga: Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Secara umum, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional ataupun grup perusahaan domestik di Uni Eropa yang memiliki omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun.

Pilar 2 menjadi dasar bagi yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi untuk mengenakan top-up tax atas laba anak usaha di yurisdiksi lain yang dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak minimum global, Pilar 2, OECD, insentif pajak, GLoBE, BEPS, Uni Eropa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

berita pilihan

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:43 WIB
KEPPRES 45/P 2025

Prabowo Tunjuk Hadi Poernomo Jadi Penasihat Bidang Penerimaan Negara

Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi?

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, 3 Simpulan Ini Bisa Buat SP2DK Naik ke Pemeriksaan

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE

Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:00 WIB
KOTA CIMAHI

Pemda Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Pensiunan dan Veteran

Selasa, 13 Mei 2025 | 12:00 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

AS dan China Sepakat Pangkas Bea Masuk Selama 90 Hari

Selasa, 13 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selasa, 13 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri