Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

'Memastikan Wajib Pajak Tetap Bertahan di Tengah Badai'

A+
A-
8
A+
A-
8
'Memastikan Wajib Pajak Tetap Bertahan di Tengah Badai'

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 membuat momentum peringatan Hari Pajak pada 14 Juli 2020 terasa berbeda.

Ditjen Pajak (DJP) melihat gejolak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini menghantam Indonesia bagaikan sebuah badai 'perfect storm'. Tidak mengherankan jika gaung fungsi mengatur (regulerend) dari pajak terpantau lebih menonjol dibandingkan dengan fungsi penerimaan (budgeter) tahun ini.

Lantas, bagaimana DJP memaknai Hari Pajak tahun ini? Apa fokus DJP di tengah pandemi Covid-19? Untuk mengetahuinya, DDTCNews berkesempatan mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama secara singkat. Berikut petikannya:

Baca Juga: Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Bagaimana DJP memaknai Hari Pajak tahun ini?
Hari Pajak adalah momen bagi kami, internal DJP, untuk mengingat kembali sejarah panjang perpajakan di Indonesia dan mengambil pelajaran dari sejarah tersebut untuk meningkatkan kinerja administrasi perpajakan.

Tahun ini, peringatan Hari Pajak kita laksanakan di bawah bayang-bayang pandemi Covid-19. Sebagai keluarga besar DJP, kami kehilangan beberapa rekan, saudara seperjuangan kami akibat Covid-19. Tentu kami, keluarga besar DJP, berduka.

Covid-19 juga telah sangat memengaruhi pola kerja kami. Ada beberapa tantangan baru yang harus kami hadapi dan kami ubah menjadi kesempatan untuk melakukan inovasi. Hal ini juga berpengaruh pada proses bisnis DJP, tidak terkecuali yang berhubungan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Peringatan hari pajak ini juga untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang pajak yang memang oleh pendiri negara ini dimaksudkan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita pembentukan negara sehingga perlu dimasukkan dalam konstitusi.

Mengapa tema yang diambil tahun ini “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong”?
Bangkit bersama merujuk pada panggilan untuk bangkit dari situasi keterpurukan yang sedang kita alami akibat pandemi Covid. Tentu saja, bangkit bersama ini hanya dapat dilakukan dengan semangat gotong royong, saling bantu membantu, bahu membahu menangani berbagai tantangan dan hambatan di situasi saat ini.

Pajak sendiri adalah bentuk gotong royong kita yang memampukan pemerintah mendanai program-program bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kami mengingatkan diri sendiri dan masyarakat agar bersama-sama mengawal pemulihan ekonomi nasional. Ini termasuk melalui kepatuhan dan kesadaran pajak yang semakin tinggi.

Baca Juga: Bupati Ini Bakal Bebaskan Kelompok Warga Tertentu dari Pengenaan PBB

Respons terhadap situasi pandemi ini juga banyak dilakukan dengan memberi insentif pajak. Bagaimana otoritas memastikan efektivitas dari insentif yang diberikan secara masif tahun ini?
Pemberian insentif pajak dilakukan secara hati-hati dan profesional, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Hal ini untuk memastikan agar penerima insentif adalah mereka yang benar-benar membutuhkan insentif tersebut.

Untuk memastikan efektivitas, dalam waktu dekat, kami akan melakukan survei untuk mengetahui kebutuhan para pelaku usaha. Ini dilakukan agar kami dapat menyediakan insentif yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan wajib pajak.

Di sisi lain, outlook penerimaan pajak negatif. Bagaimana DJP melihatnya?
Pertumbuhan negatif hampir tidak terhindarkan mengingat situasi ekonomi yang masih sangat menantang, di mana hampir semua pelaku usaha mengalami kesulitan. Jika dilihat pada semester I/2020, realisasi pajak (termasuk PPh migas) tercatat mengalami kontraksi hingga 12,01%.

Baca Juga: Sedang Musim Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Waspadai Modus Penipuan

Walaupun demikian, ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan positif. Selain itu, ada juga perluasan basis PPN dari pemajakan produk digital luar negeri yang akan menjadi sumber penerimaan pajak. Namun demikian, itu semua memang tidak dapat mengimbangi penurunan penerimaan dari mayoritas sektor yang terdampak negatif akibat pandemi.

Apa yang dilakukan DJP untuk tetap menyeimbangkan antara pemberian insentif dan pengumpulan penerimaan pajak?
Pemberian insentif pada masa pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk menolong dan mendukung wajib pajak. Dengan demikian, fokus DJP terhadap mayoritas pelaku usaha dan wajib pajak saat ini adalah untuk memastikan mereka dapat tetap bertahan di tengah badai Covid-19.

Dengan adannya pemberian insentif tersebut, kami harapkan usaha mereka bisa dapat berangsur-angsur pulih. Kondisi ini pada akhirnya nanti akan mendorong penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Biar Lapor SPT Tahunan Lancar, Coba Ikuti Saran dari DJP Ini

Terkait dengan kesadaran pajak yang Anda sebutkan tadi, kita tahu hingga sekarang literasi pajak masih belum optimal. Bagaimana DJP melihatnya dan apa langkah yang dilakukan?
Literasi pajak memang masih belum seperti yang kita harapkan. Namun, jika dilihat lebih jauh, ada tanda-tanda positif kesadaran pajak semakin meningkat.

Generasi milenial yang perlahan menjadi generasi pelaku utama ekonomi Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang baik dan kesadaran pajak yang juga baik. Mereka kami harapkan menjadi wajib pajak yang patuh, yang berjiwa gotong royong, dan mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak yang lebih optimal.

Kami terus menerus melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, termasuk melalui jalur kurikulum formal. Namun, tentu saja ini akan membutuhkan waktu. Setidaknya, kami bersama instansi terkait sudah mulai membangun fondasi untuk kesadaran pajak dan kewarganegaraan yang lebih baik untuk generasi-generasi mendatang.

Baca Juga: DJP Jaksel II dan KPP PMA Enam Gelar Sosialisasi Coretax dan SPT

Apa harapan DJP di momentum Hari Pajak tahun ini?
Kami berharap pandemi ini segera berlalu. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergotong royong dan saling menolong. Ini termasuk mematuhi protokol kesehatan di ruang publik dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan tidak berkumpul, apalagi di dalam ruangan.

Semakin cepat kita hentikan penyebaran Covid-19, semakin cepat kita dapat membuka sektor-sektor usaha kita dan bekerja memulihkan ekonomi. (kaw)

Baca Juga: Simak! Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Februari 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wawancara, Hari Pajak, Ditjen Pajak, DJP, virus Corona, insentif pajak, Hestu Yoga Saksama

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Rabu, 26 Februari 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Login DJP Online Lebih Lama, Lapor SPT Tahunan Jangan Mepet Deadline!

Selasa, 25 Februari 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Diperiksa DJP, WP Harus Penuhi Permintaan Dokumen dalam Waktu 1 Bulan

Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ada Libur Lebaran, DJP: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tak Berubah

berita pilihan

Minggu, 02 Maret 2025 | 16:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Hindari Bea Masuk Trump, Apple Komitmen Investasi US$500 Miliar di AS

Minggu, 02 Maret 2025 | 15:30 WIB
PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Dilakukan Tanpa SPHP atau PAHP, SKP Bisa Batal

Minggu, 02 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Sanksi Pasal 44B Diperinci, Bisa Secara Alternatif dan Kumulatif

Minggu, 02 Maret 2025 | 12:00 WIB
KOTA SAMARINDA

Ayo Manfaatkan! Pemutihan PBB Berlaku hingga 30 Juni 2025

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:30 WIB
THAILAND

World Bank Sarankan Thailand Optimalkan Pajak untuk Danai Bansos

Minggu, 02 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPN Besaran Tertentu atas Penyerahan Aset Kripto