Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

JAKARTA, DDTCNews - Terkait dengan pemajakan atas laba usaha, negara sumber dari laba usaha dan negara domisili dari subjek pajak yang memperoleh laba usaha sama-sama berhak memajaki laba usaha tersebut.

Adanya saling klaim ini memicu risiko terjadinya pengenaan pajak berganda atas laba usaha apabila negara sumber dan negara domisili tidak membuat P3B. Risiko tersebut juga masih akan ada apabila kedua negara sama-sama tidak tepat dalam menginterpretasikan ketentuan tentang laba usaha.

Untuk mengurangi terjadinya perbedaan penafsiran tersebut, OECD dan UN sebagai bagian dari institusi internasional, terus bekerja untuk menyempurnakan Pasal 7 OECD Model dan UN Model yang mengatur tentang pemajakan atas laba usaha.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Maklon, Yuk Baca Panduannya di Sini

Secara konseptual, Pasal 7 tersebut mengatur bahwa laba usaha hanya dikenakan pajak di negara tempat perusahaan yang memperoleh laba usaha tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.

Namun, berdasarkan prinsip bentuk usaha tetap (BUT) yang berlaku secara umum, Pasal 7 juga mengatur apabila subjek pajak dalam negeri dari suatu negara (negara domisili) menerima laba usaha dari negara sumber melalui BUT yang berada di negara sumber tersebut maka negara sumber juga boleh mengenakan pajak atas laba usaha tersebut.

Dengan kata lain, negara sumber mempunyai hak pemajakan atas laba usaha apabila subjek pajak dalam negeri dari negara domisili mempunyai BUT di negara sumber penghasilan.

Baca Juga: Collaborative Discussion untuk Intern DDTC, Kini Soal Problem Solving

Lantas, apakah negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya apabila subjek pajak dalam negerinya memiliki BUT di negara sumber? Apabila laba usaha dipajaki di negara sumber, bukan berarti negara domisili akan kehilangan hak pemajakannya.

Negara domisili tetap berhak mengenakan pajak, tetapi dalam rangka mencegah terjadinya pajak berganda maka negara domisili harus memberikan keringanan pajak berganda melalui salah satu metode yang disediakan dalam Pasal 23A atau 23B model P3B.

Perlu diketahui, ketentuan Pasal 7 ini merupakan ketentuan yang bersifat umum (lex generalis). Artinya, apabila terjadi benturan dengan pasal-pasal substantif lain yang mengatur hak pemajakan atas suatu penghasilan tertentu maka pasal-pasal substantif lainnya tersebut diberlakukan sebagai ketentuan yang bersifat khusus (lex specialis).

Baca Juga: Masih Dibuka, Daftar Kelas Persiapan Ujian ADIT Transfer Pricing

Jika ingin mengetahui tentang konsep dasar dan bentuk Pasal 7 tentang laba usaha dari beberapa Model P3B yang ada, Anda dapat membacanya lebih lanjut di buku P3B DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua).

Tidak hanya itu, buku ini juga membahas penentuan penghasilan yang diklasifikasikan sebagai laba usaha serta masalah yang terjadi dalam penentuan tersebut. (rig)

Baca Juga: DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, laba usaha, OECD Model, P3B, tax treaty

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 16:07 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

"Perpindahan Pengadilan Pajak Mesti Berikan Transparansi dan Keadilan"

Jum'at, 25 April 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Istilah PPN dalam Sistem Perpajakan Modern

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wow! Singapore Academics Praise DDTC Books and DDTC Academy Programmes

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol