Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Salah satu judul artikel perpajakan dalam buku berjudul The 'Pillar Two' Global Minimum Tax.

SETELAH dibahas bertahun-tahun, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework akhirnya berhasil mencapai kesepakatan atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) untuk memberlakukan pajak korporasi minimum secara global.

Berkat rezim multilateral tersebut, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang notabene merupakan negara maju berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dikenai pajak rendah, yaitu di bawah tarif efektif minimum sebesar 15%.

Guna mengakomodasi kepentingan negara berkembang, Pilar 2 memberikan hak kepada yurisdiksi sumber untuk mengenakan top-up tax terlebih dahulu melalui mekanisme qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Baca Juga: Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Pilar 2 juga memuat klausul substance-based income exclusion (SBIE) yang memberikan ruang bagi negara berkembang untuk memberikan insentif pajak guna menarik penanaman modal ke yurisdiksi masing-masing.

Dari deskripsi singkat di atas, rezim pajak minimum global seakan-akan sudah memberikan perlakuan yang adil bagi negara berkembang. OECD pun berulang kali menegaskan konsensus atas Pilar 2 telah dicapai melalui negosiasi yang inklusif serta melibatkan negara maju dan negara berkembang.

Namun, apakah konsensus yang sudah tercapai lantas dapat memberikan hasil yang adil bagi negara berkembang? Rita de la Feria, salah satu penulis dalam buku dengan judul The 'Pillar Two' Global Minimum Tax memberikan pandangannya terkait dengan konsensus global tersebut.

Baca Juga: Apa itu Badan Pemerintah dalam Ketentuan Pajak Minimum Global?

Pada bab bertajuk The Perceived (Un)fairness of the Global Minimum Corporate Tax Rate, Feria mengatakan pajak minimum global bisa dikatakan memberikan hasil yang adil bila hanya dilihat menggunakan sudut pandang sempit.

Misal, adanya QDMTT dalam ketentuan pajak minimum global memberikan ruang bagi negara berkembang untuk mengenakan top-up tax sebelum hak pemajakan atas laba yang kurang dipajaki tersebut diambil oleh negara maju.

Hadirnya pajak minimum global juga akan memperkuat posisi tawar negara berkembang di hadapan perusahaan multinasional. Sebab, pajak minimum global memungkinkan negara berkembang untuk menarik penanaman modal asing tanpa harus mengorbankan kedaulatan pajaknya.

Baca Juga: Bayar PPh Final PHTB dengan Fitur Deposit Pajak, Begini Caranya

Namun, dalam sudut pandang yang lebih luas, negara berkembang tetaplah berada pada posisi yang tidak diuntungkan dalam konteks persaingan antarnegara untuk menarik penanaman modal asing.

Berlakunya pajak minimum global sama sekali tidak mengurangi intensitas persaingan antarnegara dalam menarik investasi. Pajak minimum global justru mempersempit ruang negara berkembang untuk menawarkan insentif PPh badan guna menarik investasi.

Akibatnya, insentif yang ditawarkan negara untuk menarik investasi bakal bergeser dari insentif PPh badan ke insentif-insentif dalam bentuk lain, seperti pelonggaran ketentuan ketenagakerjaan hingga pemberian insentif pajak selain PPh badan.

Baca Juga: Turuti AS, Uni Eropa Pertimbangkan Revisi Pajak Minimum Global

Dengan demikian, negara-negara berkembang tetap harus menawarkan beragam insentif dalam rangka menarik investasi. Sebaliknya, negara-negara maju bisa menarik investasi tanpa harus menawarkan insentif.

Negara maju memiliki kelebihan untuk menarik investasi hanya dengan mengandalkan keunggulan komparatifnya (comparative advantage) masing-masing.

Dari sisi proses, konsensus atas pajak minimum global tidaklah dicapai melalui proses yang adil meski rezim tersebut dibahas melalui Inclusive Framework yang melibatkan negara maju dan negara berkembang.

Baca Juga: Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Ketidakadilan timbul lantaran setiap negara yang tergabung dalam Inclusive Framework tidak punya posisi tawar yang sama. Negosiator yang mewakili negara berkembang pun tidak memiliki kapabilitas teknis yang cukup untuk membahas detail dari pajak minimum global.

Sepanjang pembahasan, pandangan-pandangan yang disampaikan oleh negara-negara berkembang hanya didengarkan, tetapi tidak diakomodasi dalam ketentuan pajak minimum global yang disepakati.

Secara umum, setiap negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan sudut pandangnya. Meski begitu, arah dari konsensus tetap akan ditentukan oleh negara maju.

Baca Juga: Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Lalu, jika pajak minimum global tidaklah dibahas secara adil, apa yang membuat negara berkembang mau menyetujui rezim tersebut? Menurut Feria, kondisi itu terjadi disebabkan desain ketentuan pajak minimum global yang sudah disiapkan oleh OECD.

Dalam ketentuan pajak minimum global, bila suatu negara tak mengadopsi pajak minimum global dan tidak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki maka keputusan tersebut sama sekali tak akan meningkatkan daya saing ekonomi negara tersebut.

Keputusan negara berkembang untuk tidak mengadopsi pajak minimum global sama saja dengan memberikan hak pemajakan kepada negara maju.

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Artinya, ada potensi pajak yang hilang apabila negara berkembang tidak mengadopsi pajak minimum global dan mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki.

Dengan demikian, tercapainya konsensus atas pajak minimum global sesungguhnya tidak terlepas desain pajak minimum global yang secara koersif memaksa negara-negara berkembang untuk mengadopsi ketentuan tersebut, bukan berkat proses pembahasan yang adil dan inklusif dengan mengakomodasi kepentingan dari setiap negara yang terlibat.

Proses yang tak adil ini memang berhasil menciptakan konsensus jangka pendek. Namun, konsensus jangka pendek tersebut dipandang tak akan mampu menghasilkan suatu kerja sama yang substantif untuk jangka panjang. (rig)

Baca Juga: Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, literatur pajak, pajak minimum global, Pilar 2, OECD, buku pajak, pph badan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wah! Akademisi Singapura Apresiasi Buku DDTC dan Program DDTC Academy

Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA

Wow! Singapore Academics Praise DDTC Books and DDTC Academy Programmes

Kamis, 24 April 2025 | 18:45 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Penting! Ini Dua Langkah Krusial Ketika Menghitung Laba/Rugi GloBE

Kamis, 24 April 2025 | 12:40 WIB
LITERATUR PAJAK

Fakta Unik! Pajak Makan dan Menginap Jadi Cikal Bakal PPN di Indonesia

berita pilihan

Selasa, 06 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:00 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Dinamika Peran Dissenting Opinion dalam Perkembangan Hukum Pajak

Selasa, 06 Mei 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

Tingkatkan Kepatuhan WP, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB

Selasa, 06 Mei 2025 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Gara-Gara Trump, Malaysia Tunda Perluasan Objek Pajak Konsumsi