Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Data & Alat
Rabu, 28 Mei 2025 | 09:17 WIB
KURS PAJAK 28 MEI 2025 - 03 JUNI 2025
Rabu, 21 Mei 2025 | 09:55 WIB
KURS PAJAK 21 MEI 2025 - 27 MEI 2025
Rabu, 14 Mei 2025 | 10:35 WIB
KURS PAJAK 14 MEI 2025 - 20 MEI 2025
Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025
Fokus
Reportase

Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Menteri Malaysia Usulkan Pengeluaran Berwisata Jadi Pengurang Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya Malaysia Datuk Seri Tiong King Sing mengusulkan pengeluaran atas wisata domestik bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Tiong mengatakan insentif pajak tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk berwisata di dalam negeri. Menurutnya, pemberian insentif ini juga dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya telah bertemu dengan mereka [Kementerian Keuangan] untuk mengusulkan pengurangan PPh sebagai insentif bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata domestik," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Tiong menuturkan pemerintah sedang berupaya meningkatkan kunjungan wisatawan domestik untuk mendorong kinerja sektor pariwisata. Hal ini sejalan dengan program Visit Malaysia Year 2026 untuk mempromosikan pariwisata Malaysia di kancah internasional.

Menurutnya, pemberian insentif pajak bisa menjadi salah satu strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Mekanisme yang diusulkan ialah menjadikan pengeluaran berwisata domestik sebagai pengurang penghasilan dalam penghitungan PPh orang pribadi.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian insentif pajak tersebut masih memerlukan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

"Pengeluaran masyarakat ini perlu diajukan untuk menjadi pengurang pajak sehingga mendorong lebih banyak warga Malaysia untuk mengunjungi destinasi di dalam negeri kita sendiri," ujarnya seperti dilansir thevibes.com.

Dalam mendorong industri pariwisata, pemerintah juga telah menjalin kesepakatan dengan maskapai penerbangan internasional, yaitu Malaysia Airlines dan Air Asia.

Kerja sama dilakukan dalam rangka membuka penerbangan langsung yang menarik dari luar negeri ke destinasi utama di Malaysia seperti Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaka, Sabah, Penang, dan Selangor.

Baca Juga: Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Selain itu, pemerintah juga berupaya memperketat pengawasan terhadap wisatawan asing agar tidak melakukan penyalahgunaan visa, terutama untuk menjalankan bisnis ilegal. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, keringanan pajak, pengurang pajak, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:00 WIB
KP2KP PINRANG

Curigai Pesan dari DJP pada Tanggal Merah, WP Datangi Kantor Pajak

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jaga Penerimaan Negara, Sri Mulyani Minta Lifting Migas Ditingkatkan

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT