Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 26 Februari 2025 | 08:15 WIB
KURS PAJAK 26 FEBRUARI 2025 - 04 MARET 2025
Rabu, 19 Februari 2025 | 09:45 WIB
KURS PAJAK 19 FEBRUARI 2025 - 25 FEBRUARI 2025
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB
KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025
Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL
Fokus
Reportase

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

A+
A-
2
A+
A-
2
Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak minimum global resmi akan dianut Indonesia mulai tahun pajak 2025. Keputusan ini tertuang dalam PMK 136/2024. Indonesia ikut bersepakat dengan negara-negara lain di dunia untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. Topik ini menjadi salah satu ulasan media massa pada hari ini, Senin (20/1/2025).

Secara umum, pajak minimum global menyasar perusahaan multinasional dengan kriteria tertentu. Apa saja kriteria yang dimaksud? Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024.

Pajak minimum global berlaku untuk entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Baca Juga: Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

"Grup perusahaan multinasional ... adalah grup yang memiliki setidaknya 1 entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama," bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 136/2024.

Beleid tersebut juga mencantumkan contoh kasus.

Contoh, PT A merupakan entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional A. Grup tersebut memiliki entitas konstituen di negara B dan negara C, antara lain B Co 1, B Co 2, dan C Co.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Pada 2021, omzet grup A senilai €800 juta. Pada 2022 dan 2023, omzet grup A turun menjadi senilai €600 juta. Namun, pada 2024 omzet grup A tercatat kembali naik menjadi €800 juta.

Mengingat omzet grup A melebihi €750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak, pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen grup mulai tahun pajak 2025.

Dalam hal tahun pajak diperolehnya omzet grup perusahaan multinasional tak mencapai 12 bulan, nilai omzet dihitung dengan cara disetahunkan. Penghitungan omzet dengan cara disetahunkan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 136/2024.

Baca Juga: Tak Kena Sanksi! PPh Masa Januari 2025 Disetor Paling Lambat Hari Ini

Misal, grup perusahaan multinasional X memiliki omzet senilai €600 juta pada 2022 dan 2023 dan €800 juta pada 2024. Namun, pada tahun pajak 2021, grup X memiliki omzet selama 9 bulan senilai €562,5 juta.

Dalam kasus ini, omzet grup X pada tahun pajak 2021 harus disetahunkan, yakni dihitung secara proporsional dalam tahun pajak 12 bulan menggunakan formula €562,5 juta x 12/9 = €750 juta.

Kemudian, dalam hal entitas konstituen membentuk grup perusahaan multinasional baru lalu pada tahun pertama dan kedua ternyata grup tersebut memiliki omzet €750 juta atau lebih, entitas konstituen wajib menerapkan ketentuan pajak minimum global pada tahun ketiga.

Baca Juga: Simak! Keterangan Lengkap DJP Soal Penghapusan Sanksi Pasca-Coretax

Contoh, A Co dan B Co membentuk grup AB. Omzet grup AB pada tahun pajak pertama senilai €800 juta, sedangkan omzet pada tahun pajak kedua senilai €750 juta. Adapun omzet grup AB pada tahun pajak ketiga senilai €760 juta.

Dalam kasus ini, Grup AB tercakup dalam ketentuan pajak minimum global pada tahun pajak ketiga karena memiliki omzet senilai €750 juta atau lebih pada 2 tahun pajak sebelumnya.

Pada prinsipnya, Indonesia dapat mengenakan pajak minimum dengan tarif efektif minimal 15% atas laba yang diperoleh entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional tercakup.

Baca Juga: Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak

Selain bahasan mengenai pajak minimum global, ada pula ulasan lain mengenai pelaksanaan opsen pajak di berbagai daerah, hasil penilaian 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, hingga implementasi coretax system yang masih banyak menuai kritik.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Perhatikan Jatuh Tempo Pelaporan SPT Pasca-Pajak Minimum Global

PMK 136/2024 turut memerinci mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak yang terkait dengan ketentuan pajak minimum global. Pasal 65 ayat (3) PMK 136/2024 menyebut entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global wajib menyampaikan GloBE Information Return (GIR) kepada DJP paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sementara itu, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE harus disampaikan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan 5 Saluran Ini

Kendati begitu, Pasal 69 PMK 136/2024 memberikan relaksasi khusus pada tahun pertama grup perusahaan multinasional tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

Grup perusahaan multinasional yang memenuhi pajak minimum global wajib menyampaikan GIR kepada DJP paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk melaksanakan GloBE juga bisa diperpanjang 2 bulan. (DDTCNews)

Tiga SPT Baru untuk Pajak Minimum Global

Pemerintah akan menyiapkan 3 SPT baru dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan pajak minimum global.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, 3 format SPT dimaksud adalah SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh domestic minimum top-up tax (DMTT), dan SPT Tahunan PPh undertaxed payment rule (UTPR).

"SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh entitas induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE," bunyi Pasal 1 angka 47 PMK 136/2024. (DDTCNews)

Pemprov Ramai-Ramai Beri Keringanan Pajak

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Baca Juga: Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Keringanan PKB dan BBNKB diberlakukan oleh beberapa provinsi dalam rangka mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat akibat berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global," ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Darta. (DDTCNews)

Menagih Solusi untuk 100 Hari Prabowo-Gibran

Litbang Kompas baru saja merilis hasil survei penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 hari kepemimpinannya. Dari semua program prioritas, skor terendah diberikan untuk program peningkatan pendapatan negara. Responden yang mengaku puas dengan program peningkatan pendapatan negara hanya 60,5%.

Baca Juga: Gagal Input Dokumen Bea Cukai di Coretax, Bagaimana Solusinya?

Selain program peningkatan pendapatan negara, ada 3 program lain yang skor kepuasan publiknya di bawah 70%. Ketiganya adalah pemberian bantuan langsung tunai dengan (66,9%), makan bergizi gratis (66,8%), dan penyediaan rumah murah bersanitasi baik (65,9%).

Selain program prioritas, survei juga merekam sejumlah catatan positif untuk program jangka panjang. Salah satu catatan responden adalah kepercayaan bahwa rezim Prabowo mampu memelihara hubungan internasional selain juga menguatkan pertahanan dan keamanan negara. (Harian Kompas)

Kendala di Coretax Masih Jadi Sorotan

Sudah 3 pekan berjalan, Coretax DJP masih banyak terkendala teknis. Beberapa kendala yang cukup sering muncul adalah kegagalan upload faktur pajak, kegagalan login coretax, dan kesulitan dalam meminta kode otorisasi.

Baca Juga: Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Kendati begitu, DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai meski penerapan sistem coretax sempat memberikan banyak kendala, kini sudah menunjukkan adanya perbaikan.

Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI Pino Siddharta mengatakan otoritas pajak telah banyak melakukan perbaikan. Apa yang terjadi saat ini, menurutnya, sudah lebih baik ketimbang pada awal peluncuran coretax. (Kontan) (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru terkait Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, pajak minimum global, PPh badan, GIR, SPT PPh badan, PMK 136/2024, 100 Hari Prabowo-Gibran, coretax, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
PMK 136/2024

Ada Pajak Minimum Global, Indonesia Siapkan QRTC?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak Kini Paling Lama 30 Hari

Senin, 24 Februari 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

UPE Sudah Lapor GIR, Entitas Konstituen di Indonesia Cukup Notifikasi

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 6 Jam Malam Ini

berita pilihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim Makan Bergizi Gratis Sudah Diterima 2 Juta Anak

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Ada Opsen, Penerimaan Pajak Kendaraan Kepri Susut Rp10 Miliar

Sabtu, 01 Maret 2025 | 08:00 WIB
KABUPATEN ACEH BARAT

Selama Ramadan, Pedagang Musiman Bakal Kena Retribusi Kebersihan

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Annual Tax Return Deadline Fixed: Note Coretax Penalty Nullification

Sabtu, 01 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

Jum'at, 28 Februari 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Berlakukan Pajak Turis pada Akhir Tahun