Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Nabung di Bank Dapat Bunga, Terus Kena Pajak? Begini Ketentuannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Nabung di Bank Dapat Bunga, Terus Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa bunga tabungan dari bank turut menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh yang dipotong atas bunga tabungan bersifat final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Kendati demikian, tidak semua bunga tabungan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah telah mengatur kriteria tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Kriteria tersebut salah satunya adalah nilai tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/2018.

“bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, untuk jumlah deposito dan tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,” Pasal 7 PMK 212/2018, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo

Artinya, bunga tabungan di bank tidak serta merta dikenakan PPh. Adapun PPh baru dikenakan apabila nilai tabungan melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, PPh atas bunga tabungan juga tidak dikenakan terhadap orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 212/2018.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 212/2018, orang pribadi tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong dari bunga tabungan.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Tabungan dalam konteks ini adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan.

Selain nilai tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta, berdasarkan Pasal 7 PMK 212/2018, ada 3 kriteria lain yang membuat bunga tabungan tidak dikenakan PPh. Pertama, bunga yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Kedua, bunga tabungan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU 11/1992 tentang Dana Pensiun. Namun UU 11/1992 telah dicabut dengan UU 4/2023.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Ketiga, bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tabungan, pajak penghasilan, PPh, pajak tabungan, PTKP, PMK 212/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 09:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Biaya Royalti

Senin, 05 Mei 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tetap Butuh Kepastian Hukum Soal Perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol