Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Nabung di Bank Dapat Bunga, Terus Kena Pajak? Begini Ketentuannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Nabung di Bank Dapat Bunga, Terus Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa bunga tabungan dari bank turut menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh yang dipotong atas bunga tabungan bersifat final dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

Kendati demikian, tidak semua bunga tabungan dikenakan pajak. Sebab, pemerintah telah mengatur kriteria tabungan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Kriteria tersebut salah satunya adalah nilai tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212/2018.

“bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, untuk jumlah deposito dan tabungan serta SBI yang tidak melebihi Rp7.500.000,” Pasal 7 PMK 212/2018, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).

Baca Juga: PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Artinya, bunga tabungan di bank tidak serta merta dikenakan PPh. Adapun PPh baru dikenakan apabila nilai tabungan melebihi Rp7,5 juta.

Selain itu, PPh atas bunga tabungan juga tidak dikenakan terhadap orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak, termasuk bunga, tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) PMK 212/2018.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 212/2018, orang pribadi tersebut dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang atas pajak yang telah dipotong dari bunga tabungan.

Baca Juga: WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Tabungan dalam konteks ini adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan.

Selain nilai tabungan tidak melebihi Rp7,5 juta, berdasarkan Pasal 7 PMK 212/2018, ada 3 kriteria lain yang membuat bunga tabungan tidak dikenakan PPh. Pertama, bunga yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Kedua, bunga tabungan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU 11/1992 tentang Dana Pensiun. Namun UU 11/1992 telah dicabut dengan UU 4/2023.

Baca Juga: Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Ketiga, bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tabungan, pajak penghasilan, PPh, pajak tabungan, PTKP, PMK 212/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 April 2025 | 11:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Senin, 14 April 2025 | 07:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Tahunan Belum Mencapai Target Ditjen Pajak

Sabtu, 12 April 2025 | 14:39 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Anda Siapkan saat Ajukan SKB PPh atas PHTB Waris

berita pilihan

Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025

Kurs Pajak Terbaru: Sempat Keok, Rupiah Akhirnya Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 23 April 2025 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Investor Tanam Modal di IKN, Pemerintah Bakal Beri Penjaminan

Rabu, 23 April 2025 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

KPP Gandeng Dasawisma untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

Rabu, 23 April 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BAKN DPR Ingin Laporan Keuangan Semua K/L Dapat Opini WTP

Rabu, 23 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PMK Konsultan Pajak Direvisi, KKP Bakal Wajib Punya Izin Kantor

Selasa, 22 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai PPh Final UMKM, Tetap Harus Lampirkan Pembukuan di SPT

Selasa, 22 April 2025 | 18:45 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag: Bea Masuk 47 Persen Tak Diberlakukan AS untuk Semua Barang

Selasa, 22 April 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Siap-Siap! Kanwil DJP Jawa Barat II Adakan Sita Serentak Pekan Ini

Selasa, 22 April 2025 | 17:45 WIB
PMK 81/2024

Ada Penyesuaian Penghitungan PPh Pasal 25, Apa Saja yang Berubah?

Selasa, 22 April 2025 | 17:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?