Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Barang Hasil Pertanian yang Bebas PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Negara Tetangga Ini Tambah Jenis Barang Hasil Pertanian yang Bebas PPN

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan perluasan fasilitas PPN untuk barang-barang strategis pada sektor pertanian pada 2024-2025.

Perdana Menteri Hun Manet mengatakan fasilitas PPN dibebaskan diberikan pada produk mangga, kelengkeng, ikan budidaya, produk peternakan, serta produk minyak sawit. Kebijakan ini dirilis untuk mengurangi tekanan ekonomi pada pada masyarakat serta sektor pertanian.

"Pertanian mendapat prioritas sebagai sektor yang menerima insentif pajak, sejalan dengan komitmen pemerintah mendorong pembangunan dan memperkuat perekonomian," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Hun Manet menuturkan pemberian insentif pajak sejalan dengan Peraturan No. 252 yang bertujuan meningkatkan pasokan produk pertanian di dalam negeri atau ekspor.

Namun, ia menegaskan pengusaha kena pajak harus mematuhi semua persyaratan yang ditentukan serta menyerahkan data yang dibutuhkan kepada Ditjen Pajak.

Menurutnya, pemberian insentif pada produk pertanian ini juga menjadi jawaban atas permintaan pelaku usaha kepada Kementerian Perekonomian dan Keuangan.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sebelumnya, terdapat produk pertanian yang sudah diberikan fasilitas PPN antara lain beras mentah, beras giling, jagung, kacang-kacangan, lada, singkong, kacang mede, dan karet. Kala itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan.

Sementara itu, Direktur Asosiasi Peternakan Kamboja Srun Pov menilai pemberian insentif pajak tersebut akan meringankan beban keuangan peternak di seluruh negara. Melalui kebijakan ini, pelaku usaha akan memperoleh pemotongan PPh 1% dan atas produknya diberikan pembebasan PPN 10%.

"Kebijakan ini akan meringankan tantangan bagi peternak, terutama karena harga daging babi dan sapi sedang menurun akibat impor daging beku secara ilegal," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, fasilitas pajak, PPN, insentif pajak, barang pertanian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C