Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Omzet Belum Lewat Rp5 Juta/Bulan, Restoran Kini Tak Perlu Pungut Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Omzet Belum Lewat Rp5 Juta/Bulan, Restoran Kini Tak Perlu Pungut Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat menaikkan ambang batas omzet pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

Ambang batas omzet pengenaan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman sebelumnya senilai Rp3 juta/bulan. Kini, ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp5 juta/bulan. Kenaikan ambang batas itu diatur melalui Perda Kota Sukabumi 2/2025.

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp5 juta per bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (1) Perda Kota Sukabumi 2/2025, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Perda Kota Sukabumi 2/2025 merupakan revisi dari Perda Kota Sukabumi 4/2023 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun Perda Kota Sukabumi 2/2025 berlaku mulai 13 Januari 2025.

Berlakunya perda tersebut membuat restoran dengan omzet tidak melebihi Rp5 juga tidak perlu memungut PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman (dulu pajak restoran) terhadap pelanggannya.

Merujuk penjelasan Perda Kota Sukabumi 2/2025, kenaikan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menaikkan ambang batas tersebut, pemkot juga mengubah 13 ketentuan pajak dan retribusi.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sebagai informasi, PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman sebelumnya disebut sebagai pajak restoran. Pergantian terminologi itu diatur melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT berarti pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sementara itu, makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.

Perlu dipahami, restoran dalam konteks ini adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Berdasarkan pengertian tersebut dan penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalamnya.

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Hal ini merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD.

Klausul tersebut perlu digarisbawahi karena menjadi patokan pembeda antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman? (rig)

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota sukabumi, pajak, pajak daerah, pajak restoran, PBJT, UU HKPD, perda kota sukabumi 2/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C