Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Belum Lewat Rp5 Juta/Bulan, Restoran Kini Tak Perlu Pungut Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Omzet Belum Lewat Rp5 Juta/Bulan, Restoran Kini Tak Perlu Pungut Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat menaikkan ambang batas omzet pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

Ambang batas omzet pengenaan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman sebelumnya senilai Rp3 juta/bulan. Kini, ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp5 juta/bulan. Kenaikan ambang batas itu diatur melalui Perda Kota Sukabumi 2/2025.

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp5 juta per bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (1) Perda Kota Sukabumi 2/2025, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Kantor Pajak Beri Edukasi soal Coretax terhadap Puluhan Aparat Militer

Perda Kota Sukabumi 2/2025 merupakan revisi dari Perda Kota Sukabumi 4/2023 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun Perda Kota Sukabumi 2/2025 berlaku mulai 13 Januari 2025.

Berlakunya perda tersebut membuat restoran dengan omzet tidak melebihi Rp5 juga tidak perlu memungut PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman (dulu pajak restoran) terhadap pelanggannya.

Merujuk penjelasan Perda Kota Sukabumi 2/2025, kenaikan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menaikkan ambang batas tersebut, pemkot juga mengubah 13 ketentuan pajak dan retribusi.

Baca Juga: MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Sebagai informasi, PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman sebelumnya disebut sebagai pajak restoran. Pergantian terminologi itu diatur melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT berarti pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sementara itu, makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.

Perlu dipahami, restoran dalam konteks ini adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Berdasarkan pengertian tersebut dan penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalamnya.

Baca Juga: Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Hal ini merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD.

Klausul tersebut perlu digarisbawahi karena menjadi patokan pembeda antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman? (rig)

Baca Juga: 6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota sukabumi, pajak, pajak daerah, pajak restoran, PBJT, UU HKPD, perda kota sukabumi 2/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 16:18 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Rumah Sakit

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Buka Peluang Turunkan Tarif Bea Masuk atas Barang Kanada-Meksiko

berita pilihan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:30 WIB
DANANTARA

Susunan Lengkap Pejabat Danantara Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:17 WIB
MAHKAMAH AGUNG

MA Butuh 5 Hakim Agung TUN Pajak, KY Gelar Seleksi

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Membaca Penerapan Coretax, Sudahkah Jadi Solusi?

Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
LAPORAN FOKUS

6 Pilar Utama Membangun Tax Administration 3.0

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:57 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Administrasi Pajak, Apa Saja Teknologi yang Dipakai?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:49 WIB
LAPORAN FOKUS

Digitalisasi Sistem Perpajakan di Negara Lain, Bagaimana Transisinya?

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:41 WIB
SELEKSI CPNS

Pengumuman! Pengangkatan CPNS Mundur Jadi Oktober 2025

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:29 WIB
LAPORAN FOKUS

10 Masalah Teknis dalam Penerapan Coretax System

Kamis, 06 Maret 2025 | 13:21 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sederet Ikhtiar Kuat Otoritas Pajak Atasi Kendala Coretax