Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Omzet Belum Lewat Rp5 Juta/Bulan, Restoran Kini Tak Perlu Pungut Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Omzet Belum Lewat Rp5 Juta/Bulan, Restoran Kini Tak Perlu Pungut Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi, Jawa Barat menaikkan ambang batas omzet pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penyerahan makanan dan/atau minuman.

Ambang batas omzet pengenaan PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman sebelumnya senilai Rp3 juta/bulan. Kini, ambang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp5 juta/bulan. Kenaikan ambang batas itu diatur melalui Perda Kota Sukabumi 2/2025.

“Yang dikecualikan dari objek PBJT...adalah penyerahan makanan dan/atau minuman: dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp5 juta per bulan,” bunyi Pasal 19 ayat (1) Perda Kota Sukabumi 2/2025, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Perda Kota Sukabumi 2/2025 merupakan revisi dari Perda Kota Sukabumi 4/2023 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun Perda Kota Sukabumi 2/2025 berlaku mulai 13 Januari 2025.

Berlakunya perda tersebut membuat restoran dengan omzet tidak melebihi Rp5 juga tidak perlu memungut PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman (dulu pajak restoran) terhadap pelanggannya.

Merujuk penjelasan Perda Kota Sukabumi 2/2025, kenaikan ambang batas tersebut dimaksudkan untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menaikkan ambang batas tersebut, pemkot juga mengubah 13 ketentuan pajak dan retribusi.

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sebagai informasi, PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman sebelumnya disebut sebagai pajak restoran. Pergantian terminologi itu diatur melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT berarti pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Sementara itu, makanan dan/atau minuman yang dimaksud adalah yang disediakan, dijual, dan/atau diserahkan baik secara langsung maupun tidak langsung atau melalui pesanan oleh restoran.

Perlu dipahami, restoran dalam konteks ini adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran. Berdasarkan pengertian tersebut dan penegasan pada PMK 70/2022, rumah makan dan warung juga tercakup di dalamnya.

Baca Juga: Ajukan Permohonan Pindah Kantor Pajak, WP Perlu Lampirkan KTP Terbaru

PBJT menyasar restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum. Hal ini merupakan klausul baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU PDRD.

Klausul tersebut perlu digarisbawahi karena menjadi patokan pembeda antara penyediaan makanan dan/atau minuman yang dikenakan PBJT dan pajak pertambahan nilai (PPN). Simak Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman? (rig)

Baca Juga: PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota sukabumi, pajak, pajak daerah, pajak restoran, PBJT, UU HKPD, perda kota sukabumi 2/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA SINTANG

Fiskus Edukasi Pedagang Emas Soal Mekanisme Faktur Pajak Digunggung

berita pilihan

Minggu, 11 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danantara Ingin Bentuk Trust Fund, Rosan Ajak Bill Gates Taruh Dana

Minggu, 11 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program