Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119/2024 turut memerinci aspek-aspek yang diteliti sebelum Ditjen Pajak (DJP) mencairkan restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Masih sama dengan PMK sebelumnya, DJP tetap akan menindaklanjuti permohonan restitusi oleh PKP berisiko rendah melakukan penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, pajak masukan yang dikreditkan, dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah.

Bedanya, PMK 119/2024 memerinci ketentuan penelitian atas pajak masukan yang dikreditkan dan pajak masukan yang dibayar sendiri oleh PKP berisiko rendah.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

"Dalam hal PKP berisiko rendah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dirjen pajak menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap ... pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam faktur pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi DJP oleh PKP yang membuat faktur pajak dan telah memperoleh persetujuan dari DJP," bunyi Pasal 16 ayat (5) huruf c angka 1 PMK 119/2024, dikutip pada Senin (27/1/1/2025).

Dalam hal pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat oleh PKP, dokumen dimaksud harus sudah tervalidasi dalam sistem administrasi DJP.

Bila pajak masukan yang dikreditkan oleh PKP berisiko rendah tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A UU KUP, dokumen dimaksud harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Turis Asing di China Bisa Langsung Minta VAT Refund di Toko

Dalam hal PKP berisiko rendah mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sendiri, pajak masukan tersebut harus sudah divalidasi dengan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan dengan SSP dan/atau telah tervalidasi dalam sistem DJP dalam hal pembayarannya menggunakan sarana administrasi lainnya.

Hasil penelitian DJP atas pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, serta pajak masukan akan digunakan sebagai dasar dalam memberikan restitusi dipercepat kepada PKP berisiko rendah.

Sebagai informasi, PKP berisiko rendah adalah PKP yang berhak memperoleh restitusi dipercepat karena memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. (sap)

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : restitusi, restitusi pajak, penerimaan pajak, pengembalian pajak, PKP, PKP berisiko rendah, PMK 119/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Target Tax Ratio Dicermati

Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:30 WIB
KPP PRATAMA MATARAM BARAT

Ajukan PKP, Distributor Produk Rumah Tangga Didatangi Pegawai Pajak

Jum'at, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
PMK 81/2024

DJP Bisa Cabut Akses Pembuatan Faktur Pajak PKP, Begini Penyebabnya

Jum'at, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Batas Omzet PPh Final UMKM dan PKP Picu Ketidakpatuhan

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok