Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemkot Jadikan Lunas PBB sebagai Syarat Daftar Sekolah

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu menyatakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) akan menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran sekolah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eddyson mengatakan setiap orang tua calon murid harus melampirkan bukti lunas PBB-P2 saat melakukan pendaftaran sekolah. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari optimalisasi pajak daerah.

"Ini salah satu upaya untuk mengejar capaian target [pajak daerah] sehingga bukti lunas PBB menjadi syarat yang wajib dilampirkan," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Eddyson menuturkan PBB-P2 yang lunas akan menjadi syarat mendaftar sekolah di tingkat SD dan SMP. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Pada saat bersamaan, pemkot juga mengimbau wajib pajak membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Apabila penerimaan pajak meningkat, pemkot akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Eddyson menyebut Bapenda juga sudah berkoordinasi dengan kantor kelurahan dan kecamatan guna memudahkan wajib pajak memperoleh bukti lunas PBB-P2.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

"Seperti membuat surat keterangan di tingkat kelurahan, harus ada bukti lunas PBB-P2. Jika belum maka kami arahkan sehingga dibayar dulu sesuai dengan nilai yang sudah tertera di SPPT resmi," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.disway.id.

Tidak hanya pendaftaran sekolah, pemkot juga akan mensyaratkan lunas PBB-P2 untuk pemasangan jaringan baru PLN.

Pada 2024, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp201 miliar. Dari angka tersebut, Rp44 miliar atau 21,8% akan dikontribusikan dari PBB-P2. (rig)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bengkulu, pajak, pajak daerah, lunas PBB, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, pendaftaran sekolah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:00 WIB
KPP BADAN DAN ORANG ASING

Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C