Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara mengubah besaran tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di wilayahnya. Perubahan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut dirilis untuk mengatur kembali ketentuan pajak daerah, termasuk tarif, pasca berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... guna terciptanya kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga: Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Adapun tarif PBB-P2 kini hanya ada 2 tarif PBB-P2 yang berlaku di Kota Kendari. Pertama, tarif 0,3% untuk objek PBB-P2 selain lahan produksi pangan dan ternak. Kedua, tarif 0,25% untuk objek PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2011 s.t.d.d Perda 3/2014, Pemkot Kendari memberlakukan 6 jenjang tarif PBB-P2. Pertama, 0,075% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta. Kedua, 0,100% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Ketiga, 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta. Keempat, 0,150% untuk NJOP di atas Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, 0,200% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar. Keenam, 0250% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Baca Juga: Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Selain PBB-P2, Pemkot kendari juga mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah lainnya. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5. Kedua, tarif pajak barang dan .jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga: Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun perda ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, PBB-P2, pajak hiburan, Kendari

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 21 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PKP: 70 Pemda Belum Beri Pembebasan Pajak untuk Rumah MBR

Selasa, 20 Mei 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Ada Restoran Manipulasi Laporan Pajak, Wali Kota Ancam Tutup Usaha

Senin, 19 Mei 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Lapor SPT Tidak Benar, 1 Tersangka Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C