Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course
Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 14 April 2025 | 09:30 WIB
ASIA TAX FORUM 2025
Fokus
Reportase

Pengusaha Minta Tarif Pajak Taman Hiburan di Malaysia Dipangkas

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Minta Tarif Pajak Taman Hiburan di Malaysia Dipangkas

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Asosiasi Taman Hiburan dan Atraksi Keluarga Malaysia (Malaysian Association of Theme Parks and Family Attractions/Matfa) meminta relaksasi pajak terkait dengan industri taman hiburan.

Ketua Matfa Tan Sri Richard Koh mengatakan undang-undang yang mengatur industri taman hiburan saat ini sudah ketinggalan zaman. Melalui revisi undang-undang, dia berharap pemerintah dan DPR memberikan relaksasi pajak untuk setiap kunjungan ke taman hiburan.

"Industri taman hiburan ini diatur undang-undang sejak 1953, yang mengenakan pajak sebesar 25% untuk tempat wisata keluarga," katanya, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Koh menuturkan undang-undang masih mengatur pengenaan pajak hiburan dengan tarif yang sangat tinggi. Hal itu terjadi karena undang-undang pada awalnya menargetkan pengenaan pajak hiburan untuk kegiatan yang tidak sejalan dengan hukum seperti perjudian.

Menurutnya, ketentuan pajak hiburan sudah tidak relevan karena kini telah berkembang berbagai jenis hiburan untuk keluarga. Saat ini, tarif pajak hiburan 25% antara lain harus dikenakan atas tiket masuk ke taman hiburan, taman bermain edukatif anak, dan kebun binatang.

Dengan revisi undang-undang, dia berharap tiket masuk area hiburan keluarga dikenakan tarif pajak yang lebih rendah ketimbang diskotek atau tempat perjudian.

Baca Juga: Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Koh menyebut pengenaan pajak hiburan yang tinggi telah memengaruhi minat investasi pada industri taman hiburan di Malaysia. Keberadaan industri taman hiburan padahal mendukung pengembangan sektor hotel, restoran, maskapai penerbangan, dan mal.

Menurutnya, industri tempat hiburan mampu berkontribusi hingga miliaran ringgit terhadap ekonomi nasional, serta mendukung penyediaan lebih dari 50.000 pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan dukungan bagi sektor pariwisata.

"Dengan momentum Visit Malaysia Year 2026, kami mendesak pemerintah untuk mendukung industri ini untuk meningkatkan daya saing," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Baca Juga: Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, tarif pajak, taman hiburan, relaksasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN FOKUS

Melihat Sistem Peradilan Pajak di Berbagai Negara

Senin, 21 April 2025 | 08:50 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Jadi Buffer Saat Perang Dagang, Kinerja Perpajakan Perlu Digenjot

Senin, 21 April 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menagih Konsistensi RI untuk Tetap Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

berita pilihan

Senin, 21 April 2025 | 18:00 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan? Perhatikan Waktu Pemberitahuannya

Senin, 21 April 2025 | 17:30 WIB
HARI KARTINI

Pernah Dengar Soal Pink Tax? Pajak Khusus untuk Produk Perempuan?

Senin, 21 April 2025 | 16:45 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP Periode I 2025 segera Dibuka! Simak Pengumuman KP3SKP

Senin, 21 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Tak Beri Jasa Konsultasi, Cukup Lampirkan Surat Keterangan Bekerja

Senin, 21 April 2025 | 16:00 WIB
LITHUANIA

Belanja Pertahanan Ditambah, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif Pajak

Senin, 21 April 2025 | 15:30 WIB
PMK 81/2024

Catat! Perubahan Batas Waktu Setor PPh Pasal 26 atas Penjualan Saham

Senin, 21 April 2025 | 14:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Negara Inclusive Framework Masih Lanjutkan Negosiasi Solusi 2 Pilar

Senin, 21 April 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sederet Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada Tahun Ini

Senin, 21 April 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Negosiasi Bea Masuk AS, RI Harap Kesepakatannya Dicapai dalam 60 Hari