Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Pengusaha Salon di Negara Ini Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 9 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Salon di Negara Ini Minta Tarif PPN Dipangkas Jadi 9 Persen

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews - Federasi Penata Rambut Irlandia, Irish Hairdressers Federation (IHF) mengajukan usulan kepada pemerintah untuk kembali menurunkan tarif PPN dari saat ini 13,5% menjadi 9%.

Presiden IHF Lisa Eccles mengatakan industri salon saat ini tengah dihadapkan dalam situasi yang menantang. Menurutnya, tarif PPN yang lebih rendah membantu pelaku salon mempertahankan usahanya.

"Beberapa anggota kami merasa tak mampu melanjutkan bisnis dan penghidupan mereka dan memilih untuk menutup usahanya," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Oleh karena itu, federasi memohon Menteri Keuangan Jack Chambers membantu keberlangsungan industri salon dengan menurunkan tarif PPN dalam APBN 2025. Adapun IHF merupakan asosiasi yang mewadahi lebih dari 500 pemilik salon di Irlandia.

Eccles menjelaskan industri salon telah menghadapi masa yang paling menantang sejak resesi lebih dari 16 tahun lalu. Beberapa hal yang memengaruhi bisnis antara lain perubahan regulasi pajak serta peningkatan biaya tenaga kerja, biaya energi, dan biaya hidup secara keseluruhan.

Menurutnya, berbagai persoalan tersebut telah memberikan beban keuangan yang berat bagi pemilik salon di seluruh negeri.

Baca Juga: Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selain penurunan kembali tarif PPN melalui APBN 2025, IHF pun mendesak keterlibatan yang lebih besar dari pemerintah dalam perumusan upah yang lebih masuk akal. Pemerintah juga diharapkan bisa mengatur relaksasi kredit.

"Kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan dan memberikan dukungan ekstra kepada pemilik salon di seluruh negeri," ujar Eccles seperti dilansir rte.ie.

Pemerintah Irlandia mulai mengenakan tarif PPN 9% untuk beberapa layanan pada 1 November 2020, dari normalnya 13,5%. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Kebijakan tarif PPN 9% sempat beberapa kali diperpanjang, tetapi kemudian diputuskan berakhir pada 31 Agustus 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : irlandia, pajak, pajak internasional, tarif PPN, PPN, salon, penata rambut, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Maret 2025 | 12:00 WIB
PMK 17/2025

Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional

Senin, 03 Maret 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

Senin, 03 Maret 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Sampai Pukul 15.00, Waktu Pelayanan Kantor Pajak selama Ramadan

Senin, 03 Maret 2025 | 10:40 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN MALANG

Banyak Warga Bukber selama Ramadan, Pajak Restoran Ditarget Melonjak

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:30 WIB
PMK 17/2025

Tak Penuhi Panggilan Penyidik Pajak, Tersangka Bisa Dijemput Polisi

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:00 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

OECD Tetapkan Daftar Negara dengan Qualified IIR dan QDMTT

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:45 WIB
LANGKAH PERBAIKAN DDTCNEWS 2025

DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghapusan Sanksi Telat Bayar Pajak saat Transisi Penerapan Coretax