Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Permendag Ekspor Diubah, Cakup Kriteria Ekspor Tembaga dan Perizinan

A+
A-
3
A+
A-
3
Permendag Ekspor Diubah, Cakup Kriteria Ekspor Tembaga dan Perizinan

Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan kembali merevisi peraturan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. Kali ini revisi dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag 23/2023.

Berdasarkan pertimbangan Permendag 9/2025, revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir. Revisi juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga.

“... bahwa berdasarkan pertimbangan ..., perlu menetapkan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor,” dikutip pada Rabu (26/3/2025).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Selain itu, revisi dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dan pendapatan daerah yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar.

Sesuai dengan pertimbangan tersebut, salah satu muatan yang diubah adalah Pasal 49. Pasal tersebut di antaranya membatasi ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu hanya sampai dengan 31 Desember 2024.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu hanya dapat diekspor untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu itu seperti penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri kategori tertentu.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Sehubungan dengan pembatasan ekspor tersebut, Permendag 9/2025 pun memberikan pengecualian pembatasan ekspor konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu. Pengecualian tersebut diberikan dengan menambahkan Pasal 49 ayat (2a).

Adapun pengecualian diberikan untuk eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga, tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.

“Ketentuan batas waktu ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ... dikecualikan terhadap ekspor produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15%. Cu yang dilakukan oleh eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar,” bunyi penggalan Pasal 49 ayat (2a) Permendag 9/2025.

Baca Juga: Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Selain itu, Permendag 9/2025 mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan perizinan berusaha di bidang ekspor. Perizinan berusaha di bidang ekspor merupakan izin yang diterbitkan oleh menteri perdagangan untuk ekspor barang tertentu.

Perizinan berusaha di bidang ekspor tertentu itu terdiri atas eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor. Permendag 9/2025 di antaranya menghapus ketentuan batas waktu pengajuan permohonan perubahan perizinan berusaha apabila terdapat perubahan data.

Sedianya, permohonan perubahan tersebut harus disampaikan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan data. Begitu pula dengan pengenaan sanksi akibat keterlambatan penyampaian permohonan perubahan data juga dihapus melalui Permendag 9/2025.

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Ada pula perubahan-perubahan lain seputar ketentuan perizinan berusaha di bidang ekspor tertentu. Adapun Permendag 9/2025 diundangkan pada 10 Maret 2025 dan mulai berlaku 4 hari kerja setelahnya. Artinya, beleid ini berlaku mulai 14 Maret 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, izin ekspor, pertambangan, konsentrat tembaga, Permendag 9/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Maret 2025 | 10:31 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Royalti Jadi Naik, Pemerintah Rampungkan Revisi 2 PP PNBP Minerba

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:30 WIB
FASILITAS PERPAJAKAN

Pacu Ekspor, DJBC Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kawasan Berikat

Senin, 17 Maret 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sisir Proyek Investasi, Prabowo Janjikan 8 Juta Lapangan Kerja

Senin, 17 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tak Ingin Beban WP Meningkat, Pemerintah Diminta Lebih Optimalkan PNBP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial