Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

A+
A-
35
A+
A-
35
PPN 12%, Setuju atau Tidak? Tulis Komentar Anda, Hadiahnya Buku DDTC

JAKARTA, DDTCNews - Isu pajak tidak luput dari sorotan publik pada masa awal kerja Kabinet Merah Putih dibawah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Salah satu isu yang cukup menyita perhatian publik akhir-akhir ini adalah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan mengenai kenaikan tarif sudah berlangsung sejak lama. Sekarang, pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kode Billing PPN KMS Tak Lagi Mengacu ke KPP Tempat Bangunan Didirikan

“Jadi di sini kami sudah membahas bersama Bapak Ibu sekalian [anggota Komisi XI DPR], sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak ‘membabi-buta’ dalam pengenaan pajak. Dalam konteks ini, kesehatan APBN memang harus dijaga. Selain itu, APBN juga harus dapat merespons situasi, seperti saat krisis keuangan global atau pandemi.

Meskipun tarif PPN dinaikkan secara bertahap, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya telah memberikan berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan tarif (reduced rate) hingga pembebasan. Hal ini menjadi langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 merupakan amanat UU HPP. Namun, menurutnya, kondisi ekonomi saat ini memang sangat berbeda ketimbang ketika UU HPP disahkan.

"Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berarti pemerintah masih beranggapan bahwa kondisi ekonomi masih stabil, ekonomi masih tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," katanya.

Misbakhun menjelaskan pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif PPN sejak 2021. Dalam proses pembahasannya, DPR juga sudah meminta kajian yang mendalam mengenai dampak kebijakan kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: PKP BPHT Mau Beralih ke Tarif PPN Umum, Pemberitahuan Bisa Via Coretax

Meski demikian, lanjut Misbakhun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN. Apabila memutuskan untuk menunda, masih ada banyak jalan yang dapat ditempuh dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sesuai dengan ketentuan, ada ruang untuk menurunkan PPN serendah-rendahnya menjadi 5%. Ruang ini termuat dalam Pasal 7 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Perubahan tarif diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif PPN menjadi 12%. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Alhasil, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak terwujud.

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya.

Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika kenaikan tarif PPN menjadi 12% dilanjutkan? Atau Anda tidak setuju sehingga tarif PPN sebaiknya tetap 11%? Berikan pendapat dan uraikan alasan-alasan Anda dalam kolom komentar.

Sebanyak 6 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan buku terbitan DDTC berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional.

Baca Juga: Setelah Listrik-Hybrid, Pemerintah Kini Susun Insentif Mobil Hidrogen

Buku ini merupakan cetakan kedua. Sebanyak 1.000 buku cetakan pertama April 2024 telah diterima banyak pihak, termasuk pemerintah, anggota DPR, pelaku usaha, karyawan swasta, konsultan pajak, akademisi, hingga mahasiswa.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani. Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak.

Adapun debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Penilaian akan diberikan atas komentar yang masuk sampai dengan Jumat, 29 November 2024 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Selasa, 3 Desember 2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : debat, debat pajak, debat DDTCNews, DDTCNews, PPN, PPN 12%, UU HPP, UU PPN
X

Edit Komentar

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Komentar
Pilih Setuju atau Tidak Setuju lalu tuliskan komentar Anda
Setuju
Tidak Setuju
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dian Sandi

Jum'at, 22 November 2024 | 08:17 WIB
Disaat kondisi ekonomi indonesia yang sulit seperti ini dan recovery ekonomi setelah covid 19 belum sepenuhnya kembali dan banyak barang2 impor yang datang ke indonesia dengan harga yang sangat kompetitif, maka dengan kenaikan PPN 12% akan sangat membebani pelaku usaha dan daya beli masyarakat dikar ... Baca lebih lanjut

tc3.tax@gmail.com

Jum'at, 22 November 2024 | 08:14 WIB
Karena terlalu memberatkan untuk pelaku usaha kecil contoh toko emas, keuntungan 10-20% dibebankan pajak 12%, banyak yang memilih tutup usaha atau gulung tikar.

Mujiyati

Jum'at, 22 November 2024 | 07:16 WIB
Kenaikan Tarif PPN 12 % sangat memberatkan rakyat, karena bebab PPN ujung2nya yangmenanggung rakyat, Pemerintah sudah mengenakan oajak yang multi pajak utk tiap item cukup besar.. Maka Penmerintah harus ketat dalam pengelolaan keuangan yang digefus dr rakyat... tidak membiarkan pengeluaran negara ya ... Baca lebih lanjut

Benita Badralena

Jum'at, 22 November 2024 | 05:49 WIB
perekonomian pasca pandemi masih belum baik, banyak perusahaan gulung tikar menyebabkan PHK masal. Sebagian besar pekerja kehilangan pekerjaan yang otomatis kehilangan penghasilannya juga. Sekarang, perlahan perusahaan mulai bangkit untuk beroperasi kembali, tapi omset nya masih rendah dan belum st ... Baca lebih lanjut

Andi Nur Aziz

Kamis, 21 November 2024 | 22:26 WIB
Dapat dipahami bahwa pemerintah memulai shifting penerimaan pajak yang berbasiskan penghasilan ke pajak berbasiskan konsumsi yaitu PPN. Hal ini tercermin dari kebijakan-kebijakan yang tertuang di dalam UU Ciptaker section perpajakan hingga ke UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di tahun 2021 lalu. T ... Baca lebih lanjut

Dea Saidina Anisa

Kamis, 21 November 2024 | 22:12 WIB
Tidak setuju dengan kenaikan PPN menjadi 12% karena dapat meningkatkan beban hidup masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Kenaikan ini berpotensi menurunkan daya beli dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini dapat memperleb ... Baca lebih lanjut

Sukma Alif

Kamis, 21 November 2024 | 21:41 WIB
perekonomian pasca pandemi masih belum baik, banyak perusahaan gulung tikar menyebabkan PHK masal. Sebagian besar pekerja kehilangan pekerjaan yang otomatis kehilangan penghasilannya juga. Sekarang, perlahan perusahaan mulai bangkit untuk beroperasi kembali, tapi omset nya masih rendah dan belum st ... Baca lebih lanjut

Anggi Prahesti

Kamis, 21 November 2024 | 21:38 WIB
Tidak setuju, karena daya tarik pembelo yang saat ini sedang menurun, dan ppn 11%pun baru -+2tahun terakhir. Pemerintah harus lebih bijak pengambilan keputusan atas kenaikan ppn menjadi 12%. Optimalkan pengawasan ppn 11% dan melakukan evaluasi secara bertahap.

yusnita putri ramadhani

Kamis, 21 November 2024 | 21:36 WIB
Kenaikan PPN menjadi 12% menuai ketidaksetujuan karena dianggap membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, dengan meningkatnya harga barang dan jasa yang dapat menurunkan daya beli. Selain itu, kebijakan ini berisiko memicu inflasi, mengganggu keberlanjutan UMKM, dan memperburuk ... Baca lebih lanjut

Klaudia Debora

Kamis, 21 November 2024 | 21:01 WIB
menurut saya kenaikan ppn menjadi 12% merupakan keputusan yang harus dipertimbangkan lagi oleh pemerintah. melihat kondisi saat ini , lesunya perekonomian nasional berdampak pada penurunan pendapatan terutama umkm, isu resesi yang akan dihadapi ditahun mendatang mengakibatkan masyarakat enggan menge ... Baca lebih lanjut

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 29 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Rilis Laporan Baru soal RI, Bahas Rasio Pendapatan dan MBG

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! 10 Mei 2025 Batas Akhir Lapor SPT PPN untuk Masa Pajak Maret

Senin, 28 April 2025 | 13:07 WIB
CORETAX SYSTEM

Posting SPT PPN Sedang Gangguan? DJP: Sedang Ditangani

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Nunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, WP Bisa Gunakan Pemutihan

Senin, 12 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Initial Memorandum Aksesi OECD Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Senin, 12 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP: Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25 Sudah Bisa Lewat Coretax

Senin, 12 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Pemeriksaan untuk Tujuan Lain yang Dilakukan Ditjen Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15