Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Realisasi Penerimaan PPN Rendah Karena Restitusi Dipercepat, Benarkah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Penerimaan PPN Rendah Karena Restitusi Dipercepat, Benarkah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga akhir Februari 2019 masih terkontraksi jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM dalam dua bulan pertama tahun ini senilai Rp57,44 triliun, lebih rendah 10,40% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp64,10 triliun. Padahal, pertumbuhan penerimaan pajak pos ini per akhir Februari 2018 tercatat sebesar 18,49%.

Kinerja PPN dan PPnBM ini, menurutnya, harus dilihat secara hati-hati. Dia mengklaim terkontraksinya penerimaan pos pajak ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memberikan restitusi dipercepat mulai Mei 2018.

Baca Juga: Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

“Jadi, kalau tahun lalu kita menerima PPN Rp64,10 triliun tapi restitusinya tidak dilakukan [dicairkan]. Kan itu seolah-olah kita punya Rp64,10 triliun. Padahal, nanti sebagian akan dikembalikan ke WP. Tahun ini sudah terjadi [pencairan restitusi],” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2019).

Dengan demikian, dia ingin menyampaikan kepada publik bahwa kinerja PPN dan PPnBM yang lebih rendah bukan karena lesunya konsumsi masyarakat, penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, restitusi dipercepat justru memberikan dampak positif pada wajib pajak dalam menjalankan usaha. Dengan restitusi dipercepat, wajib pajak memiliki cashflow yang bagus sehingga bisa melakukan ekspansi usaha.

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Lantas, berapa sebenarnya restitusi yang sudah diberikan oleh pemerintah? Dalam dua bulan pertama tahun ini, restitusi tercatat senilai Rp28,0 triliun. Angka tersebut sekaligus mencatatkan kenaikan sekitar 42,55% dari kinerja periode yang sama tahun lalu Rp19,6 triliun.

Jika nilai restitusi itu dijumlahkan pada penerimaan bersih PPN, ternyata pertumbuhan yang didapat juga tidak terlalu tinggi. Realisasi PPN dan PPnBM bruto (dengan penambahan nilai restitusi) per akhir Februari 2019 tercatat senilai Rp85,44 triliun.

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM bruto per akhir Februari 2018 tercatat senilai Rp83,7 triliun. Dengan demikian, realisasi pada tahun ini hanya mencatatkan pertumbuhan 2,1%. Pertumbuhan ini jauh dibandingkan penerimaan pajak pos lain (neto) yang sudah double digit.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat tumbuh 13,48%. Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan 21,51%. Selanjutnya, PPh migas pada dua bulan pertama tahun ini mencatatkan pertumbuhan 34,85%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak konsumsi, restitusi dipercepat, Sri Mulyani, kinerja Februari 2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Perjalanan Ibadah

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol