Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Realisasi Penerimaan PPN Rendah Karena Restitusi Dipercepat, Benarkah?

A+
A-
1
A+
A-
1
Realisasi Penerimaan PPN Rendah Karena Restitusi Dipercepat, Benarkah?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga akhir Februari 2019 masih terkontraksi jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penerimaan PPN dan PPnBM dalam dua bulan pertama tahun ini senilai Rp57,44 triliun, lebih rendah 10,40% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp64,10 triliun. Padahal, pertumbuhan penerimaan pajak pos ini per akhir Februari 2018 tercatat sebesar 18,49%.

Kinerja PPN dan PPnBM ini, menurutnya, harus dilihat secara hati-hati. Dia mengklaim terkontraksinya penerimaan pos pajak ini lebih dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memberikan restitusi dipercepat mulai Mei 2018.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Melekat dalam Penjualan BBM

“Jadi, kalau tahun lalu kita menerima PPN Rp64,10 triliun tapi restitusinya tidak dilakukan [dicairkan]. Kan itu seolah-olah kita punya Rp64,10 triliun. Padahal, nanti sebagian akan dikembalikan ke WP. Tahun ini sudah terjadi [pencairan restitusi],” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2019).

Dengan demikian, dia ingin menyampaikan kepada publik bahwa kinerja PPN dan PPnBM yang lebih rendah bukan karena lesunya konsumsi masyarakat, penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, restitusi dipercepat justru memberikan dampak positif pada wajib pajak dalam menjalankan usaha. Dengan restitusi dipercepat, wajib pajak memiliki cashflow yang bagus sehingga bisa melakukan ekspansi usaha.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

Lantas, berapa sebenarnya restitusi yang sudah diberikan oleh pemerintah? Dalam dua bulan pertama tahun ini, restitusi tercatat senilai Rp28,0 triliun. Angka tersebut sekaligus mencatatkan kenaikan sekitar 42,55% dari kinerja periode yang sama tahun lalu Rp19,6 triliun.

Jika nilai restitusi itu dijumlahkan pada penerimaan bersih PPN, ternyata pertumbuhan yang didapat juga tidak terlalu tinggi. Realisasi PPN dan PPnBM bruto (dengan penambahan nilai restitusi) per akhir Februari 2019 tercatat senilai Rp85,44 triliun.

Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM bruto per akhir Februari 2018 tercatat senilai Rp83,7 triliun. Dengan demikian, realisasi pada tahun ini hanya mencatatkan pertumbuhan 2,1%. Pertumbuhan ini jauh dibandingkan penerimaan pajak pos lain (neto) yang sudah double digit.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

Pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat tumbuh 13,48%. Pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan 21,51%. Selanjutnya, PPh migas pada dua bulan pertama tahun ini mencatatkan pertumbuhan 34,85%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pajak konsumsi, restitusi dipercepat, Sri Mulyani, kinerja Februari 2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:15 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Akhirnya Rilis Keterangan Tertulis Soal Pengkreditan Pajak Masukan

Kamis, 20 Februari 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN secara Mandiri atas Jasa dari Luar Negeri

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:00 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Spesial! Ikuti 2 Seminar Pajak dan Dapatkan Buku PPN Edisi Kedua DDTC

Kamis, 20 Februari 2025 | 13:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Memahami Skema Pengkreditan Pajak Masukan, Selengkapnya di Buku PPN!

berita pilihan

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Bisa Tambah Jam Layanan Khusus untuk Terima SPT Tahunan