Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

A+
A-
56
A+
A-
56
Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Rencana kebijakan pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/6/2021).

Rencana yang dikabarkan menjadi skema pengampunan pajak dalam revisi UU KUP ini merupakan bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program itu menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan.

Rencana skema itu terlihat dari materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR, Senin (31/5/2021). Namun, Sri tidak memberikan penjelasan lebih detail.

Baca Juga: DDTCNews Membawa Isu Pajak Makin Membumi, Membuatnya Mudah Dipahami

“Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Nanti mungkin dibahas di Panja nomor 1,” ujar Sri Mulyani.

Dalam materi yang ditampilkan terlihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak dilakukan melalui dua skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak. Ini berlaku atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal. Skema ini berlaku atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksi.

Selain mengenai program pengungkapan harta secara sukarela, ada pula bahasan mengenai langkah pemerintah yang akan lebih selektif dan terukur dalam pemberian insentif pajak. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Lebih dari 1 Tersangka Pajak, Sanksi Pasal 44B Dihitung Proporsional
  • Diinvestasikan dalam SBN

Dalam materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR disebutkan akan ada pengenaan tarif yang lebih rendah atas harta yang diungkapkan secara sukarela.

“Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela … tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara,” tulis pemerintah dalam materi tersebut. (DDTCNews/Kontan)

  • Kegiatan Ekonomi Strategis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif pajak hanya akan diarahkan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat. Nanti, Kementerian Keuangan akan menggandeng Kementerian Investasi dalam mengkaji insentif pajak 2022 tersebut.

Baca Juga: Ada Diskon PPN, Pemerintah Bidik Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • KPP Berhenti Operasi

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Untuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya dapat mengecek KPP terdaftar yang baru sesuai dengan wilayah administrasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Baca Juga: SKP Bisa Batal Jika Pemeriksaan Pajak Dijalankan Tanpa SPHP atau PAHP

“Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

  • PPN Multitarif

Badan Anggaran DPR memberikan catatan khusus atas usulan pemerintah menerapkan skema PPN multitarif sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam reviu KEM-PPKF 2022, Badan Anggaran menilai PPN dengan tarif lebih dari satu berpotensi menyulitkan pemungutan dan lebih kompleks untuk diterapkan dibandingkan dengan skema PPN tarif tunggal seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Batas Lapor SPT Tahunan Tak Geser, Cermati Penghapusan Sanksi Coretax

"Adanya penerapan tarif yang berbeda akan berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, administrasi setiap transaksi bakal lebih sulit. Ini dapat berimplikasi berkurangnya efisiensi PPN," sebut Badan Anggaran. Simak ‘Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus’. (DDTCNews)

  • Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

Baca Juga: DJP Perinci Penghapusan Sanksi pada Masa Transisi Penerapan Coretax

Rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. Simak ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan’. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, vdp, pengampunan pajak, UU KUP, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Februari 2025 | 09:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Bikin Faktur di e-Faktur, Termigrasi Otomatis ke Coretax dalam 2 Hari

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Bertemu Para Investor, Sri Mulyani Ingatkan Jangan Lupa Bayar Pajak

Sabtu, 15 Februari 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Warning DPR ke Ditjen Pajak: Perbaiki Coretax Hingga April 2025

Jum'at, 14 Februari 2025 | 13:53 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Soal Dampak Efisiensi Belanja terhadap Ekonomi, Ini Kata Sri Mulyani

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 19:43 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Optimalkan Insentif Pajak dengan Manajemen yang Tepat

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:00 WIB
KPP MADYA TANGERANG

Gagal Daftar NPWP di Coretax, WP Pilih Datang Langsung ke Kantor Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB
KEP-67/PJ/2025

Ingat! Tidak Ada Penghapusan Sanksi Telat Upload Faktur Pajak

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Verifikasi untuk Login DJP Online Tak Masuk-Masuk? Coba Cara Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN BULELENG

Piutang Pajak Menumpuk Rp108 Miliar, Pemkab Didesak Kebut Penagihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 15:00 WIB
PMK 17/2025

Simak! Ini Sederet Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Penyidikan

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Deflasi 0,09 Persen, Kemenkeu Klaim Daya Beli Rakyat Masih Terjaga

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:30 WIB
APBN 2025

Dari Uang Pajak! Danantara Bakal Modali Proyek-Proyek Hilirisasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 14:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Sudah Bayar PPN dalam PIB, tapi di Coretax PPN-nya Tetap Nol?