Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

RI Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut, Kemenkeu Kaji Tarif Bea Keluarnya

A+
A-
7
A+
A-
7
RI Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut, Kemenkeu Kaji Tarif Bea Keluarnya

Wisatawan mancanegara berjalan di dekat operator alat berat yang menimbun pasir di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/8/2024). Kegiatan tersebut merupakan penataan pesisir pantai yang tergerus abrasi untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung di objek wisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 26/2023 yang mengatur pembukaan kembali keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PP 26/2023 juga telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Menurutnya, besaran tarif bea keluar tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Besaran tarif bea keluar dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap pembahasan yang dipimpin oleh BKF atas usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Airlangga Jamin Impor Pangan dari AS Tak Ganggu Agenda Swasembada

Nirwala mengatakan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 21/2024 sebagai peraturan pelaksana PP 26/2023. Kebijakan soal ekspor pasir laut tersebut akan berlaku mulai 10 Oktober 2024.

Dia menjelaskan PMK 38/2024 yang mengatur tentang tarif bea keluar memang belum mengakomodasi komoditi pasir laut. Oleh karena itu, diperlukan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut.

"Setelah revisi PMK tersebut terbit, maka informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujarnya.

Baca Juga: Tak Sekadar Penerimaan, Pajak Karbon Sinyal RI Seriusi Transisi Energi

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut merupakan tindak lanjut dari usulan KKP. Dia pun menegaskan ekspor pasir laut hanya dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan mengenai ekspor pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

Agar dapat mengekspor pasir laut, eksportir harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam Permendag 21/2024, yakni telah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS). (sap)

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, pasir laut, ekspor pasar, bea keluar, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Lindungi Industri Lokal, Sri Mulyani Kebut Kebijakan Trade Remedies

Kamis, 10 April 2025 | 21:30 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sulit Direstitusi, USTR Soroti PPh Pasal 22 Impor Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 16:00 WIB
SELUK-BELUK KEPABEANAN

Yuk, Pahami Lagi Jenis Bea Masuk Tambahan yang Berlaku di Indonesia

Kamis, 10 April 2025 | 15:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Persetujuan Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT)?

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial