Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Rumus Baru PPh 21 Bikin Kurang Bayar WP Dokter Naik, Begini Contohnya

A+
A-
103
A+
A-
103
Rumus Baru PPh 21 Bikin Kurang Bayar WP Dokter Naik, Begini Contohnya

Dokter Spesialis Orthopaedi M. Satrio Nugroho Magetsari merapikan alat bantu operasi robotik usai mengoperasi pasien di Rumah Sakit Melinda 2 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 memang menurunkan nilai PPh Pasal 21 tahun 2024 yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh dokter yang berpraktik di rumah sakit atau klinik.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang dipotong lebih kecil maka terdapat peningkatan PPh yang masih harus dibayar sebelum wajib pajak dokter menyampaikan SPT Tahunan.

"Dalam take home pay yang diterima lebih besar itu sesungguhnya masih ada beban pajak. Beban pajak itu belum selesai, yang sudah dipotong itu pembayaran pendahuluan. Beban pajak sesungguhnya adalah nanti dalam setahun," ujar Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam Podcast Cermati yang disiarkan hari ini, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Dalam ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku sebelum 2024, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengakumulasikan penghasilan bulan-bulan sebelumnya.

PPh Pasal 21 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pasal 17 UU PPh dengan 50% dari penghasilan bruto yang sudah diakumulasikan dengan penghasilan bulan-bulan sebelumnya.

Dengan skema ini, tarif Pasal 17 yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 21 dalam 1 tahun bakal naik secara bertahap sejalan dengan kenaikan penghasilan dokter.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor


Pada PMK 168/2023 yang berlaku mulai tahun pajak 2024, tarif Pasal 17 UU PPh tidak diterapkan atas akumulasi penghasilan, melainkan hanya atas penghasilan pada masa pajak tersebut.

PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari penghasilan bruto yang diterima oleh dokter dalam 1 masa pajak saja tanpa mempertimbangkan penghasilan masa pajak sebelumnya.

Baca Juga: Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

"Artinya, sepanjang dalam bulan tersebut penghasilan dokter tidak lebih dari Rp120 juta maka selamanya dalam tahun itu akan dikenakan tarif 5% saja. Tidak naik tarifnya," ujar Dian.


Oleh karena PPh Pasal 21 yang dipotong rumah sakit tidak mencerminkan PPh yang terutang dalam setahun, dokter berkewajiban untuk melakukan penghitungan ulang PPh yang seharusnya terutang.

Baca Juga: DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

"Penyelesaiannya di SPT Tahunan dokter tersebut. Dia perlu menghitung itu Rp1,2 miliar. Kalau dokter pakai norma maka 50% dari Rp1,2 miliar yakni Rp600 juta. Nanti dikurangi PTKP, dikalikan tarif. Yang dipotong oleh rumah sakit [PPh Pasal 21] menjadi kredit pajak," ujar Dian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 21, PMK 168/2023, pajak penghasilan, dokter, pajak dokter

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Sabtu, 05 April 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Nabung di Bank Dapat Bunga, Terus Kena Pajak? Begini Ketentuannya

Kamis, 03 April 2025 | 16:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (11)

Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%