Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang yang ingin masuk dalamplatform marketplace.

Hal ini akan diatur secara rinci dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen) yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Dengan hal ini, kegaduhan yang terjadi di publik atas beleid ini diharapkan mereda.

“Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Cara Isi Daftar Nominatif Biaya Imbalan terkait Natura dan Kenikmatan

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan otoritas fiskal terbuka terhadap setiap masukan dan kritik. Oleh karena itu, keresahan pelaku terkait pemajakan transaksi e-commerce sangat ditangkap jelas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menangkap aspirasi asosiasi pelaku e-commerce yang menyebutkan sebagian besar pelapak merupakan kelompok UMKM. Tidak sedikit pula dari pelapak itu merupakan pendatang baru dalam perdagangan online.

“Kami sudah diskusi dengan pelaku, bahwa banyak ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan penyerahan NPWP maupun NIK,” terangnya.

Baca Juga: PT Baru Berdiri Gagal Registrasi NPWP di Coretax, Coba Cara Ini

Menurutnya, polemik pajak e-commerce tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, beleid tersebut tidak didesain untuk memungut pajak baru pada pelaku ekonomi digital. Aturan itu hanya memberikan penegasan tata cara perpajakan, sama dengan pelaku usaha yang bermain di ranah konvensional.

“PMK 210/2018 ini kami diskusikan. Tujuannya pertama untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce secarasustainable. PMK ini bukan untuk memungut pajak online [jenis baru], tapi tentang tata cara,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, dagang-el, NPWP, NIK, PMK 210/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Sisa 2 Pekan, Gubernur Lutfi Dorong Warga Segera Lapor Pajak Tahunan

Rabu, 12 Maret 2025 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan NPWP Non-Aktif Melalui Coretax DJP

Senin, 10 Maret 2025 | 08:30 WIB
KPP PRATAMA PALOPO

Cek Aset Usaha, Petugas Pajak Datangi Kontraktor Menara Telekomunikasi

Minggu, 09 Maret 2025 | 10:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cek Validitas Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi di Coretax

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 13:00 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

Rabu, 30 April 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tingkat Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Relaksasi Pajak Daerah

Rabu, 30 April 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! DJP Online Hanya Layani Kewajiban Pajak Hingga Tahun Pajak 2024

Rabu, 30 April 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tak Adopsi Pajak Minimum Global, AS Pilih Pertahankan GILTI

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pembayaran Pajak Seharusnya Tidak Terutang yang Dapat Direstitusi

Rabu, 30 April 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN PESAWARAN

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara