Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Senin, 03 Maret 2025 | 08:00 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:03 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Februari 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Fokus
Reportase

Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

A+
A-
1
A+
A-
1
Sri Mulyani Tidak Wajibkan Penyerahan NPWP & NIK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada kewajiban penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pedagang yang ingin masuk dalamplatform marketplace.

Hal ini akan diatur secara rinci dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen) yang menjadi aturan teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 terkait perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce. Dengan hal ini, kegaduhan yang terjadi di publik atas beleid ini diharapkan mereda.

“Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Ada Digitalisasi, Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tercapai

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan otoritas fiskal terbuka terhadap setiap masukan dan kritik. Oleh karena itu, keresahan pelaku terkait pemajakan transaksi e-commerce sangat ditangkap jelas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menangkap aspirasi asosiasi pelaku e-commerce yang menyebutkan sebagian besar pelapak merupakan kelompok UMKM. Tidak sedikit pula dari pelapak itu merupakan pendatang baru dalam perdagangan online.

“Kami sudah diskusi dengan pelaku, bahwa banyak ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan anak SMP yang ingin berbisnis melalui platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan penyerahan NPWP maupun NIK,” terangnya.

Baca Juga: Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Menurutnya, polemik pajak e-commerce tidak perlu dilanjutkan. Pasalnya, beleid tersebut tidak didesain untuk memungut pajak baru pada pelaku ekonomi digital. Aturan itu hanya memberikan penegasan tata cara perpajakan, sama dengan pelaku usaha yang bermain di ranah konvensional.

“PMK 210/2018 ini kami diskusikan. Tujuannya pertama untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce secarasustainable. PMK ini bukan untuk memungut pajak online [jenis baru], tapi tentang tata cara,” jelas Sri Mulyani. (kaw)

Baca Juga: Masih Ada Importir Belum Padankan NIK-NPWP, DJBC Singgung Tarif PPh 22

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, dagang-el, NPWP, NIK, PMK 210/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB
KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

berita pilihan

Selasa, 04 Maret 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Stimulus Perpajakan untuk Kegiatan Usaha Bulion

Senin, 03 Maret 2025 | 17:05 WIB
BATU BARA DAN MINERAL

Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan US$128,24 untuk Periode I Maret 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas

Senin, 03 Maret 2025 | 16:37 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Tiket Mudik, Download di Sini!

Senin, 03 Maret 2025 | 16:30 WIB
KANWIL DJP ACEH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif Rp3 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Senin, 03 Maret 2025 | 16:07 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Perlakuan Pajak bagi Pembayar Zakat di Berbagai Negara, Seperti Apa?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BAPA dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 03 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Jalan Tol Didiskon 20 Persen selama Mudik Lebaran, Ini Kata AHY

Senin, 03 Maret 2025 | 14:15 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO US$124/MT di Februari 2025

Senin, 03 Maret 2025 | 14:01 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Pertama dalam 25 Tahun, RI Deflasi Tahunan 0,09% di Februari 2025