Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tak Cuma Urusi Makan Siang Gratis, Ini Fungsi Badan Gizi Nasional

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Cuma Urusi Makan Siang Gratis, Ini Fungsi Badan Gizi Nasional

Siswa menyantap makanan saat uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/8/2024). Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mendirikan Badan Gizi Nasional melalui Perpres 83/2024. Pada hari ini pun, Jokowi juga melantik Dadan Hindayana sebagai kepala lembaga baru tersebut. Badan Gizi Nasional dibentuk presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa salah satu tugas Badan Gizi Nasional nantinya adalah mengelola anggaran Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis (BMG) yang merupakan program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto. Namun, ternyata itu bukan satu-satunya. Apa saja tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional?

"Dalam menjalankan tugasnya untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi," tulis Sekretariat Kabinet mengutip Perpres 83/2024 dalam keterangan resminya, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Alokasi APBN Cukup, 53 Unit Sekolah Rakyat Ditarget Rampung Juni 2025

Pertama, menjalankan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kedua, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keempat, menjalankan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Bangun 80.000 Koperasi, Prabowo Minta Sri Mulyani Susun Sumber Dananya

Kelima, melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keenam, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Terakhir, menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Kemudian, Pasal 5 ayat (1) Perpres 83/2024 memerinci subjek yang menjadi sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Sasaran program-program Badan Gizi Nasional, antara lain peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; anak usia di bawah lima tahun; ibu hamil; serta ibu menyusui.

Baca Juga: Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Bapanas Beri Klarifikasi soal Pangan

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Dewan pengarah terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Sedangkan pelaksana terdiri atas lepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.

Begitu perpres ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh deputi bidang kerawanan pangan dan gizi di bawah Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana diatur dalam Perpres 66 /2021 tentang Badan Pangan Nasional dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: Dianggap Hambatan oleh AS, Aturan Kuota Impor Bakal Dihapus Prabowo

Perpres 83/2024 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : makan siang gratis, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Badan Gizi Nasional, makan bergizi gratis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:13 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adik Prabowo ini Usulkan Tarif PPh Badan Dipangkas Jadi 18 Persen

Senin, 24 Februari 2025 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai APBN, Prabowo Bakal Modali Danantara hingga Rp300 Triliun

Senin, 24 Februari 2025 | 10:13 WIB
DANANTARA

Prabowo Resmi Luncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Jadi Penyedia Makan Gratis, Pelaku UMKM Ramai Aktifkan Kembali NPWP

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial