Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi menjalin kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan Filipina. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-37/BC/2025.

Melalui KEP-37/BC/2025, Filipina menambah daftar negara yang bergabung dalam MRA AEO antara DJBC dengan negara anggota Asean. Sebelumnya, DJBC sudah menjalin kerja sama MRA AEO dengan 4 administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui KEP-173/BC/2024.

“... Administrasi Kepabeanan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025,” bunyi pertimbangan KEP-37/BC/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Adapun KEP-37/BC/2025 merupakan revisi dari KEP-173/BC/2024. Apabila diperhatikan revisi hanya dilakukan untuk menambahkan Filipina. Dengan demikian, ketentuan lain serta lampiran yang berlaku masih mengacu pada KEP-173/BC/2024.

Secara ringkas, penerapan MRA AEO bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan berbagai fasilitas. Fasilitas itu di antaranya berupa percepatan proses customs clearance.

Fasilitas tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, atau Filipina. Kedua, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.

Baca Juga: Bingung Tentukan HS Code Barang? Importir Bisa Ajukan PKSI

Ketiga, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.

Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.

Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kerja sama internasional, AEO, MRA, Filipina, Asean, KEP-37/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Maret 2025 | 12:12 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Prabowo Putuskan Indonesia Jadi Anggota Bank Bentukan BRICS

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Status AEO Bisa Naikkan Daya Saing Perusahaan di Pasar Global

Sabtu, 22 Maret 2025 | 11:30 WIB
FILIPINA

Menarik Tidaknya VAT Refund Tergantung Efisiensi Proses Bisnis

Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Layanan DJBC Tetap Buka Saat Libur dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok