Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi menjalin kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan Filipina. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-37/BC/2025.

Melalui KEP-37/BC/2025, Filipina menambah daftar negara yang bergabung dalam MRA AEO antara DJBC dengan negara anggota Asean. Sebelumnya, DJBC sudah menjalin kerja sama MRA AEO dengan 4 administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui KEP-173/BC/2024.

“... Administrasi Kepabeanan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025,” bunyi pertimbangan KEP-37/BC/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Adapun KEP-37/BC/2025 merupakan revisi dari KEP-173/BC/2024. Apabila diperhatikan revisi hanya dilakukan untuk menambahkan Filipina. Dengan demikian, ketentuan lain serta lampiran yang berlaku masih mengacu pada KEP-173/BC/2024.

Secara ringkas, penerapan MRA AEO bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan berbagai fasilitas. Fasilitas itu di antaranya berupa percepatan proses customs clearance.

Fasilitas tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, atau Filipina. Kedua, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.

Baca Juga: DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal

Ketiga, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.

Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Baca Juga: DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.

Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)

Baca Juga: Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kerja sama internasional, AEO, MRA, Filipina, Asean, KEP-37/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Bea Masuk Resiprokal Trump di Tiap-Tiap Negara di Asean

Sabtu, 12 April 2025 | 09:00 WIB
LAPORAN KINERJA DJBC 2024

Bea Cukai Laporkan Tingkat Downtime Sistem TIK Naik pada 2024

Jum'at, 11 April 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Bonus untuk Pihak yang Bongkar Pelanggaran Bea Cukai? Apa Iya?

Jum'at, 11 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Bea Masuk Trump, Para Menteri Ekonomi Asean Sepakat Tak Retaliasi

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%