Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi menjalin kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan Filipina. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-37/BC/2025.

Melalui KEP-37/BC/2025, Filipina menambah daftar negara yang bergabung dalam MRA AEO antara DJBC dengan negara anggota Asean. Sebelumnya, DJBC sudah menjalin kerja sama MRA AEO dengan 4 administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui KEP-173/BC/2024.

“... Administrasi Kepabeanan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025,” bunyi pertimbangan KEP-37/BC/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Tak Ada Impor, Mentan Optimistis Target Swasembada Beras Terwujud

Adapun KEP-37/BC/2025 merupakan revisi dari KEP-173/BC/2024. Apabila diperhatikan revisi hanya dilakukan untuk menambahkan Filipina. Dengan demikian, ketentuan lain serta lampiran yang berlaku masih mengacu pada KEP-173/BC/2024.

Secara ringkas, penerapan MRA AEO bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan berbagai fasilitas. Fasilitas itu di antaranya berupa percepatan proses customs clearance.

Fasilitas tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, atau Filipina. Kedua, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.

Baca Juga: Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Ketiga, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.

Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.

Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kerja sama internasional, AEO, MRA, Filipina, Asean, KEP-37/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Minggu, 08 Juni 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN BOGOR

Optimalkan PAD, DPRD Bogor Setujui Revisi Perda Pajak Daerah