Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
Tambah Satu Negara, Bea Cukai RI Resmi Jalin MRA AEO dengan Filipina

Ilustrasi. Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi menjalin kerja sama Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) dengan Filipina. Kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-37/BC/2025.

Melalui KEP-37/BC/2025, Filipina menambah daftar negara yang bergabung dalam MRA AEO antara DJBC dengan negara anggota Asean. Sebelumnya, DJBC sudah menjalin kerja sama MRA AEO dengan 4 administrasi kepabeanan di ASEAN, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam melalui KEP-173/BC/2024.

“... Administrasi Kepabeanan Filipina akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 28 Februari 2025,” bunyi pertimbangan KEP-37/BC/2025, dikutip pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Pakai CPD Carnet untuk Touring 3 Negara, Ridwan Hanif: Enggak Ribet!

Adapun KEP-37/BC/2025 merupakan revisi dari KEP-173/BC/2024. Apabila diperhatikan revisi hanya dilakukan untuk menambahkan Filipina. Dengan demikian, ketentuan lain serta lampiran yang berlaku masih mengacu pada KEP-173/BC/2024.

Secara ringkas, penerapan MRA AEO bertujuan untuk mempermudah proses perdagangan internasional dengan memberikan berbagai fasilitas. Fasilitas itu di antaranya berupa percepatan proses customs clearance.

Fasilitas tersebut diberikan dengan 3 ketentuan. Pertama, barang impor berasal dari pelabuhan muat di Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, atau Filipina. Kedua, merupakan barang impor untuk dipakai dengan pemberitahuan pabeannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0.

Baca Juga: DJBC Optimalkan Manfaat DBH CHT untuk Berantas Rokok Ilegal di Daerah

Ketiga, menggunakan kode fasilitas 451 dengan mencantumkan nomor identifikasi AEO (AEO Trader Identification Number) dan tanggal otorisasi (authorization date) perusahaan AEO dari negara anggota ASEAN.

Sebagai informasi, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Sementara itu, MRA dalam bahasa Indonesia disebut dengan kesepakatan pengakuan timbal balik. Ketentuan mengenai MRA di antaranya diatur dalam PMK 227/2014.

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA adalah kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menjelaskan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui dan diterima oleh pihak-pihak administrasi kepabeanan yang melakukan kesepakatan.

Baca Juga: Lagi, Trump Tunda Pengenaan Bea Masuk 25% atas Barang dari Kanada

Mengutip pada Pasal 16 PMK 227/2014, DJBC melakukan MRA dengan administrasi kepabeanan negara lain. Adanya MRA antara DJBC dengan administrasi kepabeanan negara lain berarti operator ekonomi atau perusahaan AEO di Indonesia juga diakui di negara tersebut.

Alhasil, perusahaan AEO Indonesia dapat memperoleh berbagai kemudahan yang disepakati bersama dalam MRA dengan administrasi kepabeanan negara tersebut. Simak Apa itu Mutual Recognition Arrangement AEO. (sap)

Baca Juga: Desain Pita Cukai Diganti Tiap Tahun, Biar Tidak Gampang Dipalsukan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, kerja sama internasional, AEO, MRA, Filipina, Asean, KEP-37/BC/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:37 WIB
PMK 4/2025

Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB
PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

berita pilihan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:40 WIB
EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Sisa 1 Hari Lagi! Pendaftaran Seminar DDTC soal Pajak Minimum Global

Senin, 10 Maret 2025 | 11:30 WIB
PMK 15/2025

Syarat Permohonan Pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan Kini Ditambah

Senin, 10 Maret 2025 | 11:15 WIB
RESENSI BUKU

Buku yang Wajib Dibaca untuk Pahami Konteks PPN secara Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelaporan SPT dalam PMK 81/2024

Senin, 10 Maret 2025 | 09:45 WIB
SUKUK TABUNGAN

Penawaran Dibuka, Investor Bisa Beli ST014 Saat Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 09:30 WIB
PENG-20/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman Soal Layanan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN PURWOREJO

Cuma Sebulan! Program Pemutihan Pajak Diadakan Lagi di Daerah Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Pemeriksaan Ulang Atas WP Bisa Dilakukan Jika Ada Data Baru

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Komitmen Bebaskan Tip dan Uang Lembur dari Pajak Penghasilan