Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengklasifikasikan ulang 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Reklasifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat 6/2023.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemda untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak daerah terbaru yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Restrukturisasi ini bertujuan antara lain untuk... menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi..., mempermudah pemantauan pemungutan..., mempermudah masyarakat.., serta mendukung kemudahan berusaha,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sejak awal 2022 lalu, pemerintah memang mengubah beragam ketentuan perpajakan. Perubahan tersebut di antaranya mereklasfikasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir, menjadi 1 jenis pajak yang disebut PBJT.

Melalui Perda Kabupaten Lombok Barat 6/2023, Pemkab Lombok Barat pun mengatur perincian ketentuan PBJT. Ruang lingkup yang diatur di antaranya adalah tarif PBJT. Merujuk Pasal 27 perda tersebut, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Pemutihan Mulai 1 Mei, Seluruh Denda dan Pokok Tunggakan Dihapus
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Selain tarif PBJT, perda tersebut juga memuat tarif atas 8 jenis pajak lain. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Selain itu, ada tarif PBB-P2 sebesar 0,3% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga: Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, pajak restoran, PBJT, PBB, BPHTB, PKB, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 April 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Ini 7 Poin Revisi Perda Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis, 10 April 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Hindari Pajak Daerah, Banyak WNA Bangun Vila Berkedok Rumah Mewah

Kamis, 10 April 2025 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Catat! Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Pengurusan Dokumen Administrasi

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial