Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Lombok Barat, Pajak Hiburan Maksimal 40%

Ilustrasi.

GERUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengklasifikasikan ulang 5 jenis pajak berbasis konsumsi menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Reklasifikasi tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat 6/2023.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemda untuk menyesuaikan dengan ketentuan pajak daerah terbaru yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Restrukturisasi ini bertujuan antara lain untuk... menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi..., mempermudah pemantauan pemungutan..., mempermudah masyarakat.., serta mendukung kemudahan berusaha,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sejak awal 2022 lalu, pemerintah memang mengubah beragam ketentuan perpajakan. Perubahan tersebut di antaranya mereklasfikasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir, menjadi 1 jenis pajak yang disebut PBJT.

Melalui Perda Kabupaten Lombok Barat 6/2023, Pemkab Lombok Barat pun mengatur perincian ketentuan PBJT. Ruang lingkup yang diatur di antaranya adalah tarif PBJT. Merujuk Pasal 27 perda tersebut, tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada pula tarif PBJT yang berlaku khusus untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%
  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Selain tarif PBJT, perda tersebut juga memuat tarif atas 8 jenis pajak lain. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%. Selain itu, ada tarif PBB-P2 sebesar 0,3% yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

Perda tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan berlaku mulai 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, pajak restoran, PBJT, PBB, BPHTB, PKB, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 12:00 WIB
KALIMANTAN TIMUR

Ada Opsen Pajak, Pemprov Gali Potensi Penerimaan yang Baru

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN BADUNG

Akomodasi Ilegal Ganggu Setoran Pajak, Bupati Inspeksi Rumah Kos-Kosan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Senin, 05 Mei 2025 | 10:00 WIB
KOTA BONTANG

Industri Terjaga, PBJT Tenaga Listrik Beri Kontribusi Besar ke PAD

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025