Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ubah Data PTKP, WP Datangi Kantor Pajak dan Penuhi Persyaratan

A+
A-
5
A+
A-
5
Ubah Data PTKP, WP Datangi Kantor Pajak dan Penuhi Persyaratan

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan perubahan data pada 7 Maret 2025.

Petugas pajak dari KPP Madya Tangerang Tara menjelaskan wajib pajak mengajukan perubahan data terkait dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi K/2. Petugas lantas memberikan formulir perubahan data tersebut kepada wajib pajak.

"Silakan isi formulir perubahan data terlebih dahulu," katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/4/2025).

Baca Juga: Hadapi Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Didesak Beri Insentif Pajak

Tara menjelaskan terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak terkait dengan perubahan data status PTKP antara lain perubahan data yang diisi dan ditandatangani, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Perubahan data wajib pajak tersebut menambahkan data keluarga, yaitu istri dan dua anak yang tercantum di KK ke informasi umum wajib pajak di Coretax DJP.

Tara menerangkan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data secara langsung melalui loket TPT kantor pajak maupun mengirimkannya melalui jasa ekspedisi atau pos.

Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Sebagai informasi, PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan pajak. Besaran PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2016 tentang Penyesuaian PTKP.

PTKP orang pribadi sebesar Rp54 juta. Bagi wajib pajak status kawin mendapat tambahan Rp4,5 juta dan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan (jumlah maksimal 3 orang). (rig)

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya tangerang, penghasilan tidak kena pajak, PTKP, perubahan data, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan