Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan klarifikasi terkait isu kegiatan fiktif pencetakan buku peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie menjelaskan penerbitan buku perda tersebut memang benar-benar dilakukan dan telah sesuai dengan ketentuan. Adapun pencetakan buku itu ditujukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pajak daerah.

“Kami telah mencetak 2.100 eksemplar buku perda untuk didistribusikan kepada wajib pajak di Kota Tanjungpinang. Dengan buku ini, diharapkan masyarakat lebih memahami aturan perpajakan daerah yang berlaku,” ujar Said Alvie, Senin (3/2/2025).

Baca Juga: Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Said mengimbau seluruh pegawai BPPRD agar berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik. Sebab, menurutnya, informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak negatif pada BPRD Kota Tanjungpinang.

"Informasi yang tidak akurat dapat berdampak negatif terhadap institusi maupun individu. Kami pastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Said pun mengingatkan wajib pajak untuk membayar pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tepat waktu guna menghindari denda. Adapun batas waktu pembayaran pajak daerah adalah tanggal 10 setiap bulannya dan batas waktu pelaporan SPTPD adalah tanggal 15.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

“Peran serta wajib pajak sangat penting untuk kelancaran pembangunan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kontribusi pajak, pembangunan tidak dapat berjalan optimal dan manfaatnya tidak akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPPRD Roni menegaskan pencetakan buku tersebut telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sah. Selain itu, proses pencetakan buku tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada konflik kepentingan.

“Proses pencetakan tidak dilakukan secara fotokopi, tetapi melalui percetakan resmi sesuai aturan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pihak percetakan yang digunakan bukan rekanan dari keluarga pejabat BPPRD. Sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kegiatan ini,” jelasnya.

Baca Juga: Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Roni juga mengingatkan masyarakat yang ingin membuka usaha, khususnya rumah makan atau restoran, untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPPRD mengenai kewajiban perpajakannya. Sebab, terdapat beragam jenis pajak yang perlu dipahami pelaku usaha.

“Pajak restoran, PBB, pajak reklame, dan retribusi parkir adalah beberapa kewajiban yang harus dipahami oleh pengusaha. Pajak restoran dikenakan kepada pelanggan yang makan atau minum di tempat, bukan pemilik usaha. Selain itu, pemilik usaha juga memiliki kewajiban perpajakan lain seperti PPh dan PPN," jelasnya.

Roni menambahkan pajak reklame dikenakan untuk iklan komersial yang dipasang di tempat usaha. Sementara itu, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir diterapkan pada lahan milik usaha yang digunakan untuk parkir kendaraan pelanggan.

Baca Juga: Jangan Ada Pembiaran, Sekda Minta Jenis Pajak Daerah Ini Dioptimalkan

“Penting bagi pengusaha untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, agar usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya, seperti dilansir Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, edukasi pajak, perda pajak daerah, PBB, pajak reklame, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 12:45 WIB
KABUPATEN TABALONG

Dongkrak PAD, Pemkab Optimalkan Setoran Pajak Sarang Walet dan Parkir

Rabu, 07 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

DJPK Catat Mayoritas Kendaraan Bermotor Punya Tunggakan PKB

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:15 WIB
RICHARD M. BIRD, HARVARD KENNEDY SCHOOL

PPN Jadi Pajak Konsumsi Terefektif Jika Kapasitas Administrasi Memadai

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN PASURUAN

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%