Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

A+
A-
54
A+
A-
54
World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong pemerintah untuk memangkas ambang batas atau threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh final UMKM.

Menurut World Bank, threshold PKP dan PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar perlu dipangkas menjadi tinggal Rp500 juta saja. Threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Konsultan Pajak Siap-Siap! Laporan Tak Lagi Tahunan, Tapi Bulanan

Threshold PKP yang tinggi dipandang sebagai penghambat transaksi jual beli antara perusahaan besar dan kecil. Mengingat kebanyakan perusahaan kecil tidak dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan besar tidak bisa mengeklaim kredit pajak atas pembelian barang dari perusahaan kecil non-PKP.

Terkait dengan PPh final UMKM, World Bank mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM menjadi Rp500 juta. Meski diturunkan, World Bank mendorong Indonesia untuk mempermanenkan skema PPh final tersebut.

"Skema PPh khusus untuk UMKM yang terlalu rumit dan menimbulkan ketidakadilan horizontal dapat digantikan dengan rezim yang lebih sederhana dan permanen," tulis World Bank.

Baca Juga: Wah! Kantor Pajak Panggil Puluhan Pedagang Emas, Diminta Jadi PKP?

Ketidakadilan horizontal timbul mengingat skema PPh final UMKM memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan omzet. Akibatnya, skema PPh final UMKM lebih menguntungkan perusahaan dan sektor dengan margin laba yang besar.

Sebagai informasi, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah diberlakukan sejak 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. Threshold omzet PPh final UMKM senilai Rp4,8 miliar juga telah diberlakukan sejak 2013 seiring dengan beberlakunya PP 46/2013.

Berbagai organisasi internasional seperti World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mendorong Indonesia untuk menurunkan kedua threshold tersebut.

Baca Juga: Ingat! PT Perorangan Tak Dapat Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Baru-baru ini, pemerintah baru saja mengungkapkan rencana untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan Pak Menko [Airlangga Hartarto] di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasi dari OECD," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Namun, pemerintah masih belum berencana untuk menurunkan threshold PKP. "Kita masih belum membicarakan itu. Ini masih memerlukan kajian dan evaluasi yang lebih detail," ujar Susiwijono. (sap)

Baca Juga: Ajukan PKP tapi Usaha WP Belum Jalan, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, pengusaha kena pajak, PKP, PPh final UMKM, omzet, omzet usaha, threshold PKP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Abdul Rahman

Rabu, 18 Desember 2024 | 21:59 WIB
Bank Dunia tentu tidak akan keberatan dengan PPN Indonesia dan Phipina 12% yang memberatkan rakyat bahwa menteri terbodoh Indonesia bangga karena PPN Indonensia masih dibawah Brazil

Abdul Rahman

Rabu, 18 Desember 2024 | 21:55 WIB
Bank Dunia sebagai bank penjajah tentu tidak berfikir untuk kesejahteraan rakyat, tetapi hanya keamananan dollah sebagai komoditas dijamin dengan cadangan devisa, hutang kepada Bank dunia dijamin dengan APBN dan tentu menbuat imej palsu sebagai penajah bahwa Bank Dunia adalah mitra yang senantiasa m ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Maret 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pelaku UMKM Bersiap Tinggalkan PPh Final 0,5%, Mulai Pakai Tarif Umum

Minggu, 23 Maret 2025 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA CIKARANG UTARA

WP Ajukan Status PKP Lewat Coretax, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Nasib PPh Final Belum Jelas, UMKM Perlu Mulai Gunakan Tarif Umum PPh

Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Lapor SPT Tahunan? Jangan Lupa Bikin Daftar Omzet Selama Setahun

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok