Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Duh, Penerimaan Pajak Masih Tertekan Hingga Oktober 2019

A+
A-
1
A+
A-
1
Duh, Penerimaan Pajak Masih Tertekan Hingga Oktober 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak masih tertekan hingga akhir Oktober 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga akhir September Oktober 2019, penerimaan pajak mencapai Rp1.018,5 triliun. Kinerja setoran tersebut terdiri dari pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp49,3 triliun dan setoran pajak nonmigas senilai Rp969,2 triliun.

Adapun pertumbuhan penerimaan PPh migas hingga akhir Oktober 2019 terkontraksi sebesar 9,3%. Pertumbuhan penerimaan tersebut berbanding terbalik dengan capaian periode sama tahun lalu yang mampu tumbuh positif sebesar 28,1%.

Baca Juga: Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Sementara itu, pertumbuhan pajak nonmigas hingga akhir Oktober 2019 hanya 0,8% dan memenuhi 64,1% dari target APBN tahun ini yang mencapai Rp1.511,4 triliun. Laju pertumbuhan setoran pajak nonmigas tersebut jauh lebih rendah dari periode sama tahun lalu yang sebesar 17%.

“Secara total penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 tumbuh 0,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perkembangan ekonomi global masih dinamis dan hal tersebut memengaruhi penerimaan baik perpajakan dan juga PNBP," katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (18/11/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan seretnya penerimaan pajak disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, denyut perekonomian dunia yang tidak setinggi tahun lalu. Pelemahan tersebut kemudian membuat aktivitas perdagangan dunia ikut terdampak dengan tren volume perdagangan pada tahun ini paling rendah dalam dua dekade terakhir.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%


Melemahnya, kondisi perekonomian global tersebut kemudian tercermin dari kinerja penerimaan berdasarkan sektor usaha yang mengalami tekanan hingga akhir Oktober 2019. Sektor usaha industri pengolahan misalnya, hingga akhir September Oktober 2019 menyetor pajak senilai Rp277,3 triliun.

Kinerja sektor industri pengolahan tersebut menyumbang 29% dari total penerimaan pajak. Sektor ini masih mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,5% hingga akhir Oktober 2019. Padaha. pada periode yang sama tahun lalu mampu tumbuh sebesar 12,3%.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Selanjutnya, sektor perdagangan hingga akhir Oktober 2019 menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp197, 4 triliun dan menyumbang 20,9% dari total penerimaan DJP. Capaian tersebut tumbuh melambat sebesar 2,5% dari periode sama tahun lalu yang mempunyai tumbuh hingga 25%.

"Untuk sektor perdagangan memang tumbuh tapi masih lebih kecil dari tahun lalu. Begitu juga dengan sektor jasa keuangan dan asuransi," paparnya.

Berikutnya, sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir Oktober 2019 menyetor pajak sejumlah Rp137,3 triliun. Kinerja sektor ini tumbuh 7% secara tahunan dan masih tumbuh melambat dari periode Oktober 2018 yang tumbuh sebesar 10%.

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Kemudian sektor konstruksi dan real estate yang setoran pajaknya sebesar Rp64,8 triliun atau mengalami kontraksi 0,1%. Pada periode yang sama tahun lalu, sektor ini mampu tumbuh hingga 11%. Setoran pajak sektor pertambangan secara konstan mengalami tekanan dengan realisasi penerimaan senilai Rp47, 3 triliun.

Realisasi tersebut tumbuh negatif sebesar 22,1% secara tahunan dan jauh lebih rendah dari realisasi pada Oktober 2018 yang mampu tumbuh sebesar 67,5%. Sektor transportasi dan pergudangan masih tumbuh positif hingga Akhir Oktober 2019 dengan setoran pajak senilai Rp40, 3 triliun. Capaian tersebut tumbuh 17,9% dan masih lebih baik dari tahun lalu yang tumbuh sebesar 13,5%

Seperti diketahui, dalam laporan semester Kemenkeu menyebutkan outlook setoran pajak hanya akan mencapai 91% atau Rp1.437,5 triliun dari target APBN senilai Rp1.577,5 triliun. Dengan demikian, shortfall dalam outlook tersebut sebesar Rp140 triliun. (kaw)

Baca Juga: Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, APBN 2019, kinerja fiskal, shortfall, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:13 WIB
PER-8/PJ/2025

DJP Rilis Aturan Baru soal Tata Cara Pemberian 13 Layanan Via Coretax

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:31 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Tahu! Poin Penting di Perdirjen Baru Soal SPT, Bupot, Faktur

Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA SUMEDANG

Edukasi Pajak, Ada 5 Proses Bisnis di Coretax DJP yang Bisa Dipakai WP

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax