Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu menimbang lagi beragam dampak yang muncul jika tarif PPN benar dinaikkan menjadi 12%, terutama yang berkaitan dengan sektor riil.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Sri Herianingrum menyebutkan sejumlah imbas yang berpotensi muncul nantinya antara lain, turunnya profitabilitas perusahaan, turunnya daya beli masyarakat, hingga turunnya tingkat investasi. Sri menilai kenaikan tarif PPN berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro kendati dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tutur Sri, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Apalagi, sambung Sri, saat ini perekonomian nasional tengah mengalami ketidakstabilan, tecermin dari harga kebutuhan pokok yang sempat naik signifikan. Untuk itu, Sri menilai kenaikan tarif PPN akan memberatkan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang sudah terdampak kenaikan harga barang pokok.

“Di mana terjadi kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.

Tak cuma itu, kenaikan tarif PPN juga bisa berdampak pada kinerja investasi. Pelaku bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, berpotensi mengalami peningkatan biaya produksi. Sri mengatakan peningkatan biaya produksi pada muaranya bisa membuat permintaan akan barang dan jasa turun.

Baca Juga: Kapan Semua Layanan Eksternal DJP Bisa Diakses Pakai NIK sebagai NPWP?

“Investasi pun berpotensi menurun karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.

Kemudian, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual. Menurut Sri, kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Kenaikan harga barang dinilai dapat mendorong masyarakat mengurangi tabungannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi. Untuk itu, Sri menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN serta mempertimbangkan alternatif kebijakan lain.

Baca Juga: Pemkab Temanggung Bedakan Tarif Pajak Restoran dan Katering

“Dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” pungkasnya, seperti dilansir laman resmi Unair.

Sebagai informasi, 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021. (sap)

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Dikaji Kembali

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, tarif PPN, Sri Mulyani, PPN 11%, PPN 12%, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 22 Juli 2024 | 08:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

e-Faktur 4.0 Sudah Bisa Dipakai, Perhatikan 5 Fitur Baru yang Tersedia

Minggu, 21 Juli 2024 | 14:30 WIB
PMK 61/2022

Skema Pelaporan PPN KMS oleh PKP atau Non-PKP Berbeda, Ini Detailnya

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Berencana Beli Rumah, DJP: Masih Ada Kesempatan Memanfaatkan PPN DTP

Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:30 WIB
FILIPINA

Sempat Tertunda, e-Commerce Filipina Resmi Jadi Pemungut Pajak

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:11 WIB
HARI PAJAK 2024

Lagi, DDTCNews Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:00 WIB
DITJEN PAJAK

Peringati Hari Pajak, DJP Gelar Malam Apresiasi dan Penghargaan 2024

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Serahkan BKP ke Orang Pribadi, Faktur Pajak Tak Boleh Diisi Nama Toko

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbuka dan Publik?