Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Perlu Menghitung Dampak ke Sektor Riil

Sejumlah warga mengunjungi pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/3/2024). Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendorong pemerintah agar membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen karena dinilai berdampak pada kenaikan harga produk industri retail dan akan menurunkan daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah dinilai perlu menimbang lagi beragam dampak yang muncul jika tarif PPN benar dinaikkan menjadi 12%, terutama yang berkaitan dengan sektor riil.

Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga Sri Herianingrum menyebutkan sejumlah imbas yang berpotensi muncul nantinya antara lain, turunnya profitabilitas perusahaan, turunnya daya beli masyarakat, hingga turunnya tingkat investasi. Sri menilai kenaikan tarif PPN berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi mikro kendati dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

“Dampaknya akan terasa pada proses produksi dengan adanya tambahan biaya yang kemungkinan akan mengurangi profitabilitas perusahaan,” tutur Sri, dikutip pada Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Apalagi, sambung Sri, saat ini perekonomian nasional tengah mengalami ketidakstabilan, tecermin dari harga kebutuhan pokok yang sempat naik signifikan. Untuk itu, Sri menilai kenaikan tarif PPN akan memberatkan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah yang sudah terdampak kenaikan harga barang pokok.

“Di mana terjadi kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng. Hal ini dapat memberi tekanan ekstra, terutama pada golongan menengah ke bawah yang akan merasakan dampaknya secara langsung,” ujarnya.

Tak cuma itu, kenaikan tarif PPN juga bisa berdampak pada kinerja investasi. Pelaku bisnis, terutama usaha kecil dan menengah, berpotensi mengalami peningkatan biaya produksi. Sri mengatakan peningkatan biaya produksi pada muaranya bisa membuat permintaan akan barang dan jasa turun.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“Investasi pun berpotensi menurun karena adanya peningkatan biaya produksi dan penurunan permintaan atas barang dan jasa,” ungkapnya.

Kemudian, kenaikan tarif PPN juga akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual. Menurut Sri, kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang naik dan menurunkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Kenaikan harga barang dinilai dapat mendorong masyarakat mengurangi tabungannya dan mempersempit ruang gerak ekonomi. Untuk itu, Sri menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi dampak kenaikan tarif PPN serta mempertimbangkan alternatif kebijakan lain.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

“Dampaknya terhadap ekonomi mikro dan perilaku konsumen harus dipertimbangkan secara menyeluruh. Evaluasi terperinci perlu dilakukan untuk memahami dampak serta mempertimbangkan alternatif kebijakan yang dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat rentan,” pungkasnya, seperti dilansir laman resmi Unair.

Sebagai informasi, 2024 akan menjadi tahun terakhir berlakunya tarif PPN sebesar 11%. Mulai 2025, semestinya tarif PPN akan naik lagi menjadi 12%. Kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN s.t.d.t.d UU HPP yang telah disahkan pada 29 Oktober 2021. (sap)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, tarif PPN, Sri Mulyani, PPN 11%, PPN 12%, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama