Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

NPWP Badan Berubah dari 15 Digit ke 16 Digit, Begini Detailnya

A+
A-
24
A+
A-
24
NPWP Badan Berubah dari 15 Digit ke 16 Digit, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem Ditjen Pajak (DJP) segera menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit dalam mengadministrasikan wajib pajak pada 2023.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNI, NIK akan digunakan sebagai NPWP sesuai dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah, NPWP akan berubah dari yang saat ini terdiri dari 15 digit menjadi 16 digit.

Baca Juga: Suami Meninggal, Istri Minta Asistensi Petugas Pajak untuk Hapus NPWP

"Ke depan ini baru, pakai 16 digit, tidak ada lagi 15 digit. Kami akan menerapkan secara tahapan [bertahap]," ujar Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, dikutip Jumat (14/1/2022).

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak lama, NPWP 15 digit akan diubah menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini.

Bagi wajib pajak orang pribadi WNA, badan, dan instansi pemerintah yang merupakan wajib pajak baru, wajib pajak tersebut akan langsung mendapatkan NPWP 16 digit ketika mendaftarkan diri. Sistem NPWP 16 digit ini akan berlaku pada Oktober 2023.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Resmi Dilantik Jadi Dirjen Pajak

Untuk wajib pajak orang pribadi WNI, nantinya NIK dapat langsung diaktifkan oleh DJP. Otoritas akan menginformasikan aktivasi NIK tersebut kepada wajib pajak.

Bila wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri, nantinya tidak ada lagi istilah mendaftarkan NPWP. Pendaftaran NPWP digantikan dengan aktivasi NIK. (sap)

Baca Juga: Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, e-KTP, integrasi NIK NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Mei 2025 | 07:55 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Restitusi Pajak Capai Rp144,38 Triliun hingga Maret 2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT Badan Maksimal Berapa Kali? Ternyata Begini Aturannya

Selasa, 29 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

berita pilihan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Genjot Konsumsi di Libur Sekolah, Stimulus Ekonomi Siap Meluncur Lagi

Sabtu, 24 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Orang Pribadi Urus EFIN Tak Perlu ke Kantor Pajak Terdaftar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJP dan DJBC Punya Nakhoda Baru, Tax Ratio Diharap Segera Meningkat

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:30 WIB
BELANJA NEGARA

Penerima Manfaat Divalidasi, Realisasi Bansos Dilaporkan Turun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Makan Bergizi Gratis Sudah Telan Rp3 Triliun

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN PASAMAN BARAT

Optimalkan PAD, Pemkab Terjunkan Petugas Penagih Pajak Daerah

Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun