Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Pemda Razia Reklame Caleg yang Pajaknya Tak Dibayar

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Razia Reklame Caleg yang Pajaknya Tak Dibayar

Petugas Satpol PP mengangkut baliho saat penertiban di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (21/9/2023). Penertiban yang menargetkan baliho tanpa izin dan spanduk liar itu bertujuan menciptakan ketertiban umum dan kebersihan kota. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/whd/rwa.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengimbau kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk patuh membayar pajak reklame.

Menurut Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani, saat ini masih ada baliho caleg yang sudah terpasang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Bila tidak berizin, dapat dipastikan pajak atas reklame tersebut belum dibayar.

"Saya mengimbau kepda semua caleg yang belum mempunyai izin dan belum membayar pajak reklame agar segera mengurus perizinan dan membayar pajak. Jadilah warga yang taat bayar pajak sehingga apabila nanti terpilih bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Emi, dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Via Aplikasi Shopee

Guna meningkatkan kepatuhan dalam hal perizinan dan pembayaran pajak, Emi mengatakan pihaknya bersama DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban. Sesuai dengan hasil rapat bersama KPU, para caleg seharusnya sudah mengetahui adanya kewajiban untuk mengurus izin dan membayar pajak reklame.

"Jadi semua caleg sebenarnya sudah mengetahui yang harus mereka penuhi, sebab membayar pajak merupakan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk pendapatan daerah demi pembangunan Palangka Raya," kata Emi.

Bila sudah mendapatkan izin, lokasi pemasangan reklame harus sesuai dengan permintaan pemasang saat mengajukan izin. "Mereka tidak boleh memasang reklame di luar permohonan mereka," kata Kabid Penagihan BPPRD Kota Palangka Raya Edy Sunarto seperti dilansir kaltengpos.jawapos.com.

Baca Juga: Beda Blokir dan Lapor Jual Kendaraan, Ini Penjelasan Pemprov Jakarta

Untuk diketahui, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak. Meski demikian, pemda memiliki kebebasan untuk mengecualikan reklame politik dari objek pajak.

"Tidak termasuk sebagai objek pajak reklame adalah ... penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan perda," bunyi Pasal 47 ayat (3) UU PDRD.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk sepenuhnya mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak.

Baca Juga: Pakai Faktur Pajak Fiktif, Manajer PT Ikut Terseret ke Kejaksaan

Dengan diundangkannya UU HKPD, pemda wajib menyesuaikan ketentuan pajak daerahnya masing-masing dengan ketentuan dalam UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, reklame, caleg, pemilu 2024, pajak reklame, Palangka Raya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 April 2025 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA SITUBONDO

Kantor Pajak Siap Kolaborasi dengan Pemda, Perkuat Local Taxing Power

Rabu, 09 April 2025 | 14:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Segera Manfaatkan! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Selasa, 08 April 2025 | 19:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Bebaskan PKB dan BBNB Atas Kendaraan yang Mutasi Pelat

Selasa, 08 April 2025 | 18:11 WIB
KABUPATEN SUBANG

Pengusaha Telat Setor Pajak Daerah, Pemkab Beri Pemutihan Dendanya

berita pilihan

Jum'at, 18 April 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

PPh Final Pengalihan Real Estat ke SPC Wajib Masuk SPT Masa Unifikasi

Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Perang Dagang oleh Trump, ICP Maret 2025 Turun ke US$71,11/Barel

Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Perbedaan Penentuan Harga Jual Tanah

Jum'at, 18 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Respons Tarif AS, Pengusaha Perlu Diberi Insentif Pajak dan Subsidi

Jum'at, 18 April 2025 | 13:30 WIB
LAYANAN BEA DAN CUKAI

Makin Marak Terjadi! Begini Nih 3 Langkah Hadapi Penipuan Catut DJBC

Jum'at, 18 April 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kawasan Industri Batang Jadi KEK, Investasi Ditarget Rp74 Triliun

Jum'at, 18 April 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekstil Indonesia Bisa Kena Bea Masuk 47%, Airlangga Minta AS Turunkan

Jum'at, 18 April 2025 | 11:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Edarkan Rokok Ilegal, Tersangka Terancam Hukuman 1-5 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Matriks Perubahan Ketentuan Barang Kiriman