Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pemeriksaan perpajakan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT mencapai 1,56 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat 33.582 wajib pajak yang diperiksa DJP. Alhasil, rasio cakupan pemeriksaan mencapai 2,14%.

“Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain,” sebut DJP.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT pada 2022 mengalami kenaikan 5,17%. Begitu juga dengan jumlah wajib pajak badan yang diperiksa DJP, yaitu naik 13,87%.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi (nonkaryawan) yang wajib SPT pada 2022 tercatat 3,66 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi yang diperiksa mencapai 12.253 wajib pajak. Dengan demikian, rasio cakupan pemeriksaannya mencapai 0,33%

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT pada 2022 mengalami kenaikan 9,37%. Sementara itu, jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa DJP naik tipis sebesar 0,51%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika ditarik hingga 5 tahun ke belakang, tren rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan tercatat melambat. Pada 2018, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan sempat mencapai 3,23%. Pada tahun-tahun berikutnya, rasionya menjadi 2,44%, 2,42%, dan 1,91%.

Tren yang sama juga terlihat pada rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi. Pada 2018, rasionya mencapai 0,62%. Pada 2 tahun berikutnya, rasionya meningkat menjadi 1,08% dan 1,11%. Pada 2021, rasio cakupan pemeriksaannya melambat menjadi 0,36%.

Bicara pemeriksaan pajak, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang telah diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Mayoritas responden atau 84,7% ternyata memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu memiliki agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat. Sementara itu, hanya 5,2% responden yang memandang tidak perlu.

Dari segi usia, mayoritas responden dari Gen Z, Milenial, Gen X, dan Baby Boomers menilai sangat perlu adanya agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat. Khusus responden dari Baby Boomers, sebanyak 19,0% yang memilih netral. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, pemeriksaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama