Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tren Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pemeriksaan perpajakan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT mencapai 1,56 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat 33.582 wajib pajak yang diperiksa DJP. Alhasil, rasio cakupan pemeriksaan mencapai 2,14%.

“Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain,” sebut DJP.

Baca Juga: WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT pada 2022 mengalami kenaikan 5,17%. Begitu juga dengan jumlah wajib pajak badan yang diperiksa DJP, yaitu naik 13,87%.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi (nonkaryawan) yang wajib SPT pada 2022 tercatat 3,66 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi yang diperiksa mencapai 12.253 wajib pajak. Dengan demikian, rasio cakupan pemeriksaannya mencapai 0,33%

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT pada 2022 mengalami kenaikan 9,37%. Sementara itu, jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa DJP naik tipis sebesar 0,51%.

Baca Juga: Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Jika ditarik hingga 5 tahun ke belakang, tren rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan tercatat melambat. Pada 2018, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan sempat mencapai 3,23%. Pada tahun-tahun berikutnya, rasionya menjadi 2,44%, 2,42%, dan 1,91%.

Tren yang sama juga terlihat pada rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi. Pada 2018, rasionya mencapai 0,62%. Pada 2 tahun berikutnya, rasionya meningkat menjadi 1,08% dan 1,11%. Pada 2021, rasio cakupan pemeriksaannya melambat menjadi 0,36%.

Bicara pemeriksaan pajak, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang telah diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga: Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Mayoritas responden atau 84,7% ternyata memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu memiliki agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat. Sementara itu, hanya 5,2% responden yang memandang tidak perlu.

Dari segi usia, mayoritas responden dari Gen Z, Milenial, Gen X, dan Baby Boomers menilai sangat perlu adanya agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat. Khusus responden dari Baby Boomers, sebanyak 19,0% yang memilih netral. (rig)

Baca Juga: Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, pemeriksaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 26 Juli 2024 | 15:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:50 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Begini Permohonan Pbk, Imbalan Bunga, dan Restitusi Pajak

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Jum'at, 26 Juli 2024 | 14:07 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Baik Jangan Pakai Beberapa e-Faktur Sekaligus di Satu Laptop

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Pembeli Tak Beri NIK, PKP Tak Bisa Asal Bikin Faktur Pajak Digunggung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN ACEH TENGGARA

ASN Hingga Kades Diminta Jadi Panutan Pajak, Tunggakan Segera Dibayar