Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Tren Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

A+
A-
2
A+
A-
2
Tren Rasio Cakupan Pemeriksaan Pajak dalam 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) melaksanakan pemeriksaan perpajakan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2022, jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT mencapai 1,56 juta wajib pajak. Dari jumlah tersebut, terdapat 33.582 wajib pajak yang diperiksa DJP. Alhasil, rasio cakupan pemeriksaan mencapai 2,14%.

“Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain,” sebut DJP.

Baca Juga: Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT pada 2022 mengalami kenaikan 5,17%. Begitu juga dengan jumlah wajib pajak badan yang diperiksa DJP, yaitu naik 13,87%.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi (nonkaryawan) yang wajib SPT pada 2022 tercatat 3,66 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi yang diperiksa mencapai 12.253 wajib pajak. Dengan demikian, rasio cakupan pemeriksaannya mencapai 0,33%

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT pada 2022 mengalami kenaikan 9,37%. Sementara itu, jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa DJP naik tipis sebesar 0,51%.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Jika ditarik hingga 5 tahun ke belakang, tren rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan tercatat melambat. Pada 2018, rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan sempat mencapai 3,23%. Pada tahun-tahun berikutnya, rasionya menjadi 2,44%, 2,42%, dan 1,91%.

Tren yang sama juga terlihat pada rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak orang pribadi. Pada 2018, rasionya mencapai 0,62%. Pada 2 tahun berikutnya, rasionya meningkat menjadi 1,08% dan 1,11%. Pada 2021, rasio cakupan pemeriksaannya melambat menjadi 0,36%.

Bicara pemeriksaan pajak, terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang telah diikuti 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga: Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Mayoritas responden atau 84,7% ternyata memandang parpol atau capres perlu-sangat perlu memiliki agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat. Sementara itu, hanya 5,2% responden yang memandang tidak perlu.

Dari segi usia, mayoritas responden dari Gen Z, Milenial, Gen X, dan Baby Boomers menilai sangat perlu adanya agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat. Khusus responden dari Baby Boomers, sebanyak 19,0% yang memilih netral. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan hasil survei pajak dan politik, pajak dan politik, pakpol, pemilu 2024, pajak, pemeriksaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 16 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP TAKALAR

Afiliator e-Commerce Dapat Komisi Jualan, Siapa yang Potong Pajaknya?

Senin, 16 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Pembuatan Faktur Pajak dalam Keadaan Kahar

Senin, 16 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dapat Surat Bebas PPh Pasal 22, WP Wajib Lapor Realisasi via Coretax

Senin, 16 Juni 2025 | 19:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak atas Konsumsi?

Senin, 16 Juni 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Muat Lampiran Penghitungan Rasio Biaya Pinjaman/EBITDA

Senin, 16 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-10/PJ/2025

Aturan Baru Pertukaran Informasi Perpajakan, Unduh di Sini!

Senin, 16 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Net Interest/EBITDA Bakal Jadi Patokan Baru Pengurang PPh

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Senin, 16 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Kriteria WP yang Bisa Pembukuan Berbahasa Inggris dan Pakai Dolar AS

Senin, 16 Juni 2025 | 15:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Tak Kunjung Disetujui, Wihite House Ungkap Risikonya