Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

A+
A-
1
A+
A-
1
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai daya saing UMKM akan meningkat seiring dengan pemberian berbagai fasilitas oleh pemerintah.

Airlangga mengatakan salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah adalah fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) industri kecil dan menengah (IKM) yang dikhususkan untuk pelaku UMKM. Menurutnya, KITE IKM dapat menjadi jalan bagi UMKM untuk memulai ekspor dan mengembangkan usahanya.

"Ada fasilitas kepabeanan dan cukai yang kita sering sebut kemudahan impor untuk tujuan ekspor. Kalau untuk ekspor butuh bahan baku/penolong, PPN dan PPh impor untuk UMKM tujuan ekspor pun dinolkan," katanya, Kamis (30/1/2024).

Baca Juga: Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan berbagai skema dukungan untuk UMKM. Dengan dukungan tersebut, daya saing UMKM diharapkan terus meningkat.

Dia menjelaskan pemerintah juga mendorong UMKM untuk mulai melakukan impor. Melalui KITE, UMKM yang berorientasi ekspor dapat mengimpor bahan baku dan memperoleh fasilitas kepabeanan.

"Ini sangat membantu sehingga UMKM kita bisa bersaing," ujarnya.

Baca Juga: Setelah 2 Tahun Shortfall, Bea dan Cukai 2025 Diyakini Capai Target

Pemberian fasilitas KITE IKM telah diatur berdasarkan PMK 110/2019. Fasilitas yang diberikan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa Sewa Kendaraan Bermotor

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, UMKM, KITE, IKM, PPN, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 09:35 WIB
KURS PAJAK 07 MEI 2025 - 13 MEI 2025

Kurs Pajak: Akhirnya Rupiah Perkasa Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Selasa, 06 Mei 2025 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA RENGAT

Ingat! Insentif Pajak Mobil Listrik Cuma Berlaku hingga Desember 2025

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Jasa Angkutan Karyawan

Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB
PMK 50/2024

Cegah Kebocoran Penerimaan, Pengawasan Pengangkutan Kini Diperkuat

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol