Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Legislasi (Baleg) DPR berpandangan RUU Perampasan Aset sudah selayaknya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, bukan Prolegnas Prioritas 2025.

Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditunda mengingat RUU tersebut memuat klausul-klausul yang sudah ada dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Konten yang diusulkan sesungguhnya juga terdapat dalam berbagai UU yang lain, salah satunya UU TPPU. Oleh karena itu, kita masih tetap menaruhnya di prolegnas jangka menengah (2025-2029)," ujar Martin, dikutip Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Martin pun mengatakan pihaknya akan meminta Badan Keahlian DPR untuk menyisir pasal-pasal dalam RUU Perampasan Aset yang tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada.

"Ini perlu pengkajian supaya UU ini tidak ada overlapping dan bertabrakan dengan UU lainnya. Kita perlu mengkaji lebih lanjut dan kemarin saya usulkan sebaiknya kita tugaskan Badan Keahlian untuk melihat RUU ini pasal demi pasal," ujar Martin.

Adapun pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama parlemen.

Baca Juga: Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Supratman berpandangan RUU Perampasan Aset penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen," kata Supratman.

Namun, guna memastikan kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset, pemerintah akan melakukan pembahasan awal terlebih dahulu dengan pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Hal ini diperlukan agar pembahasan RUU tidak lagi terhambat sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan dan parlemen periode sebelumnya.

Baca Juga: RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas, KAPj IAI Gelar Diskusi

"Periode yang lalu pemerintah sudah mengusulkan menjadi usul inisiatif, tetapi perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan dialog lebih awal terkait dengan kajian-kajian yang sedapat mungkin bisa dilakukan," ujar Supratman. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, tipikor, korupsi, Prolegnas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB
OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Jum'at, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB
PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB
KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%