Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

PERDAGANGAN internasional salah satunya terjadi karena perbedaan sumber daya antarnegara. Kondisi ini pada gilirannya membuat setiap negara saling mengisi serta memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.

Penawaran dan permintaan antarnegara tersebut mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk di Indonesia. Namun, pemerintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Kepabeanan, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menerangkan bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor.

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini dikarenakan bea keluar tak semata-mata dikenakan untuk kepentingan penerimaaan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional atau masyarakat. Simak Apa Itu Bea Keluar?

Saat ini, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024, beberapa komoditas yang ekspornya dikenakan bea keluar, meliputi: kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Salah satu komponen yang dibutuhkan untuk menghitung bea keluar ialah harga ekspor. Untuk diperhatikan, harga ekspor ini berbeda dengan harga barang. Lantas, apa itu harga ekspor dalam penghitungan bea keluar?

Baca Juga: Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

Harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar (Pasal 1 angka 4 PMK 38/2024). Berbeda dengan harga transaksi barang, harga ekspor ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan.

Harga ekspor tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar. KMK tersebut diterbitkan secara periodik, yaitu setiap bulan.

Anda bisa meng-update KMK tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terbaru melalui Perpajakan DDTC. Adapun harga ekspor yang disajikan dalam KMK tersebut masih dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Oleh karena itu, untuk menghitung bea keluar dibutuhkan juga nilai tukar mata uang (kurs). Perlu diperhatikan, kurs yang digunakan bukanlah kurs jual ataupun kurs beli yang berlaku di bank. Adapun kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan menteri keuangan (Kurs Pajak).

Pada hakikatnya, harga ekspor adalah harga yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai untuk penghitungan bea keluar suatu komoditas. Alhasil, penghitungan bea keluar akan menggunakan harga ekspor yang ditetapkan, terlepas dari berapapun harga transaksi barang tersebut.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 38/2024, dirjen bea dan cukai menetapkan harga ekspor sesuai dengan harga patokan ekspor (HPE).

Baca Juga: Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian/kepala badan teknis terkait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, bea keluar, harga ekspor, menteri keuangan, dirjen bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Mei 2025 | 07:55 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Selasa, 29 April 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-19

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Tak Gubris Surat Teguran DJP, Siap-siap Dapat Surat Tagihan Pajak

Senin, 12 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Sebut Pengawasan Barang Ilegal di Medsos Lebih Menantang

Senin, 12 Mei 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Warga Keluhkan Layanan Pemutihan Pajak ke Ombudsman

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030