Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Begini Optimisme Sri Mulyani Soal Pertumbuhan Penerimaan PPh Nonmigas

A+
A-
1
A+
A-
1
Begini Optimisme Sri Mulyani Soal Pertumbuhan Penerimaan PPh Nonmigas

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tren penerimaan pajak 2023 akan jauh berbeda dengan tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh migas 2022 diproyeksi akan mengalami kontraksi karena penurunan harga komoditas. Di sisi lain, PPh nonmigas diyakini tetap akan tumbuh sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"[PPh] yang nonmigas tetap mengalami pertumbuhan terutama karena berasumsi growth di 5,3% dengan inflasi, dan tentu akan tetap dilakukan berbagai upaya-upaya ekstra untuk perbaiki penerimaan," katanya, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Ada Kebijakan Tarif AS, Pemerintah Perlu Antisipasi Dampaknya ke Pajak

Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh nonmigas 2023 ditargetkan senilai Rp873,62 triliun atau tumbuh 5,2% dari outlook 2022 senilai Rp830,44 triliun. Bahkan apabila disandingkan dengan target dalam Perpres 98/2022 senilai Rp749,02 triliun, pertumbuhannya akan mencapai 16,64%.

Dia menjelaskan pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 akan berdampak pada penerimaan PPh nonmigas. Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan.

Sri Mulyani menyebut upaya yang dilakukan yakni penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan secara lebih sistematis. Kemudian, Ditjen Pajak juga melakukan intensifikasi uji kepatuhan dengan memanfaatkan informasi yang telah dihimpun.

Baca Juga: Bertemu Dubes AS, Sri Mulyani Bahas Negosiasi Tarif Dagang

"Ini sesuai dengan informasi yang kita miliki maupun juga sebagai konsekuensi dari PPS maupun tax amnesty tahun 2016-2017," ujarnya.

Adapun mengenai PPh migas, Sri Mulyani menyebut bakal terjadi kontraksi karena harga berbagai komoditas andalan Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan. Menurutnya, windfall karena kenaikan harga komoditas pada tahun ini tidak akan terulang pada 2023.

Penerimaan PPh migas pada 2023 ditargetkan senilai Rp61,44 triliun atau turun 4,96% dari outlook tahun ini senilai Rp830,44 triliun. (sap)

Baca Juga: Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh migas, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 April 2025 | 07:30 WIB
LEBARAN 2025

Hadiri Open House Prabowo, Sri Mulyani Bahas Sederet Insentif Ekonomi

Senin, 31 Maret 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Tagih Pajak, Kanwil DJP Ini Terbitkan 167 Surat Paksa secara Serentak

Sabtu, 29 Maret 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kontraksi Pajak di Awal Tahun, DPR Minta Target Tax Ratio Dicermati

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Diversikasi Ekspor, Indonesia Sasar Uni Eropa dan Negara Eurasia

Minggu, 20 April 2025 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN GLOBAL

Pemerintah Diminta Dorong WTO Sehatkan Iklim Perdagangan Internasional

Minggu, 20 April 2025 | 14:00 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Temui Delegasi Uni Eropa, Wamendag Bahas Strategi Hadapi Bea Masuk AS

Minggu, 20 April 2025 | 13:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

Minggu, 20 April 2025 | 12:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Susun Pembukuan dengan Stelsel Kas, Jangan Lupa Kirimkan Pemberitahuan

Minggu, 20 April 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Lakukan Penyerahan

Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Dorong Pertumbuhan Sektor Tekstil, Pemerintah Siapkan Aneka Insentif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University