Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Begini Poin Penting PMK 213

A+
A-
0
A+
A-
0
Begini Poin Penting PMK 213

Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur ketentuann dokumentasi transfer pricing sesuai dengan pendekatan yang diusulkan BEPS Action Ke-13 OECD dan G20.

Terkait hal ini, Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf W. Ngantung mengatakan hal penting dalam pembuatan TP Doc sesuai PMK 213 adalah pencantuman tanggal pembuatan serta identitas pembuatnya.

“Penyampaian master file dan local file itu dilakukan saat diminta oleh otoritas pajak. Dalam penyampaiannya termasuk didalamnya disertakan surat pernyataan tentang siapa pembuat master file dan local file tersebut, hal ini menjadi central point dalam PMK 213,” ujarnya dalam seminar transfer pricing DDTC di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (1/2).

Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Dalam PMK 213 dijelaskan bahwa penyampaian SPT tahun 2016 akan berakhir pada tanggal 30 April 2017. Karena itu, sebelum mencapai tenggat waktu tersebut, seluruh perusahaan wajib memasukkan ikhtisar yang berupa pengakuan telah memiliki master file maupun local file.

Tentunya master dan local file tersebut harus tercantum tanggal pembuatan dan identitas pembuatnya. Untuk tanggal pembuatan diharuskan diisi setidaknya 4 bulan sebelum berakhirnya tahun pajak.

“Jadi untuk tahun pajak 2016 sebenarnya master dan local file sudah harus selesai setelah berakhirnya tahun pajak.Tapi belum harus melampirkan, hanya mencantumkan punya dokumen tersebut saja,” paparnya.

Baca Juga: Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Sedangkan untuk Country-by-Country Reporting (CbCR) yang berlaku sejak tahun pajak 2016, penyampaiannya bisa dilakukan pada penyerahan SPT tahun berikutnya. Maka, untuk CbCR tahun 2017 akan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2018.

Adapun PMK 213 ini tidak memberikan sanksi tersendiri, mengingat PMK tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Namun, sanksi atas perpajakan tetap menjadi kewenangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (Amu)

Baca Juga: Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seminar pajak, seminar transfer pricing, PMK 213, TP doc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Senin, 23 September 2024 | 14:45 WIB
DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Kamis, 12 September 2024 | 09:30 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Tantangan Pelaporan SPT PPh Badan 2024: Implikasi PMK 72/2023

berita pilihan

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pacu Utilisasi, Industri Elektronik Bisa Manfaatkan Insentif Pajak

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:00 WIB
SE-05/PJ/2022

Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif, Siapa itu WP Strategis?

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:45 WIB
RUU PERAMPASAN ASET

Soal RUU Perampasan Aset, Prabowo Sudah Komunikasi dengan Ketum Parpol