Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 13 Mei 2025 | 16:09 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:35 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT EXAM PREPARATION COURSE
Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 06 Mei 2025 | 13:05 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

A+
A-
12
A+
A-
12
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Ilustrasi.

PERUSAHAAN multinasional yang melakukan transaksi afiliasi diwajibkan untuk menyusun transfer pricing documentation (dokumentasi transfer pricing/TP Doc) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dokumentasi penentuan harga transfer perlu disiapkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dalam membangun kepercayaan dengan otoritas pajak dan mencegah sengketa.

Melalui PMK 172/2023, pemerintah Indonesia juga mempertegas penggunaan pendekatan ex-ante dalam penyusunan dokumen lokal (local file) dan dokumen induk (master file) sebagai bagian dari laporan TP Doc.

Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer sebelum atau pada saat terjadinya transaksi, berdasarkan informasi yang tersedia. Jika diterapkan secara konsisten, pendekatan ini dapat memberikan nilai tambah terhadap dokumentasi transfer pricing dan memperkuat posisi wajib pajak bila terdapat pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Walaupun di satu sisi, wajib pajak memerlukan usaha yang lebih besar untuk menggunakan pendekatan ex-ante daripada menggunakan pendekatan ex-post. Tidak hanya itu, wajib pajak harus menghadapi tantangan untuk memastikan penetapan harga sudah sesuai dengan tujuan perpajakan meskipun transaksi afiliasi belum dilakukan.

Oleh karena itu, penyusunan transfer pricing documentation (TP Doc) kini menjadi sangat penting. Untuk menyusunnya, para praktisi dan pengusaha perlu memahami dasar-dasar transfer pricing. DDTC Academy mengundang Anda mengikuti pelatihan intensif 'Comprehensive Transfer Pricing' (Batch 30).

Pelatihan ini membantu Anda memahami konsep dasar transfer pricing sebagai langkah awal dalam penyusunan TP Doc. Pelatihan akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting dalam 5 sesi, terdiri dari 4 sesi pemaparan dan 1 sesi ujian akhir, setiap Sabtu mulai 12 Oktober hingga 16 November 2024.

Simak testimoni peserta dari batch sebelumnya:


Spesial untuk batch ini, materi telah disesuaikan dengan peraturan terbaru, yaitu PMK 172/2023, tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Peserta juga akan mempelajari case law terbaru terkait transfer pricing di setiap sesi, memastikan pengetahuan yang relevan dengan situasi terkini.

Materi pada pelatihan ini dirancang dari dasar hingga mahir, dengan pre-course guide berupa materi pendahuluan yang dapat diakses sebelum pelatihan dimulai.


Segera daftarkan diri Anda melalui link berikut: https://academy.ddtc.co.id/intensive_course.

Ada promo spesial untuk pendaftaran grup! Daftar minimal 3 orang dan dapatkan diskon Rp550.000 per orang. Harga menjadi Rp8.000.000 Rp7.450.000 per orang sudah termasuk PPN.

Untuk mendaftar promo grup, hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda).

Selain itu, kami juga akan mengadakan pelatihan SPT PPh Badan 2024 selama dua hari pada 23-24 Oktober 2024. Pelatihan ini merupakan batch kedua setelah batch pertama terjual habis karena tingginya antusiasme.


Proporsi pelatihan ini adalah 60% praktik dan 40% teori, dengan pembahasan dari rekonsiliasi fiskal, ekualisasi SPT, penghitungan kredit pajak dan kurang (lebih) bayar, persiapan perhitungan kertas kerja SPT PPh Badan, hingga update PMK 66/2023 & PMK 72/2023.

Cek info selengkapnya di sini untuk pendaftaran pelatihan SPT PPh Badan 2024. Segera daftar, sebelum kehabisan! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, intensive course, transfer pricing, PMK 172/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 23 April 2025 | 10:20 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Pendaftaran Ditutup Hari Ini! Excel bagi Profesional Pajak Pemula

Selasa, 22 April 2025 | 16:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perhatikan Pengeluaran yang Langsung Berhubungan dengan Kegiatan Usaha

Senin, 21 April 2025 | 11:38 WIB
DDTC ACADEMY - ADIT Exam Preparation Course

Jangan Terlewat! Kelas Persiapan Ujian Sertifikasi ADIT Segera Dimulai

Senin, 21 April 2025 | 10:01 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Fungsi Excel Ini Wajib Dikuasai Profesional Pajak

berita pilihan

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI MALUKU

Pemprov Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Gabung Suami, Jangan Lupa NPWP Istri Dinonaktifkan Dulu

Kamis, 15 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Cek Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 5,3 Juta Orang

Kamis, 15 Mei 2025 | 07:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Diminta Laporkan Sanksi yang Dihapus Akibat Kendala Coretax

Rabu, 14 Mei 2025 | 19:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Persoalan Pajak Internasional Ikut Dibahas di Pertemuan ADB, Ada Apa?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

WP Diberi Waktu 14 Hari untuk Tanggapi SP2DK, Bisa Lewat Coretax?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, Status Wajib Pajak Kriteria Tertentu Perlu Diajukan Ulang?

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:13 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Perhatian! Ada 1 Lokasi USKP yang Dipindahkan