Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hanya ada sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang bakal terdampak oleh pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia.

Analis Pajak Internasional BKF Melani Dwi Astuti mengatakan hanya ada kurang dari 10 wajib pajak penerima tax holiday yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dan bakal terdampak oleh pajak minimum global.

"Hanya ada sedikit perusahaan penerima tax holiday yang terdampak, kurang dari 10. Ini karena hanya sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang sudah merealisasikan penanaman modal dan memperoleh laba," katanya dalam seminar yang diselenggarakan oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Meski demikian, jumlah wajib pajak penerima tax holiday yang terdampak oleh pajak minimum global diperkirakan akan terus naik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya realisasi investasi dan laba yang diperoleh wajib pajak dimaksud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bakal dikenai pajak tambahan minimum domestik.

"Ini akan diimplementasikan pada 2025 terhadap wajib pajak yang sudah memperoleh tax holiday sejak sebelum 2025 dan wajib pajak yang yang memperoleh tax holiday pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya," ujar Melani.

Baca Juga: Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Ke depan, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan insentif baru yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Indonesia berencana untuk mengimplementasikan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR) pada 2025, sedangkan undertaxed payments rule (UTPR) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Baca Juga: Kemenkeu Vietnam Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk untuk 10 Barang Ini

Dengan QDMTT, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.

BIla yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) bisa mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Adapun top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan IIR. (rig)

Baca Juga: Ada Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Pakai Bus dan Truk Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, kemenkeu, insentif pajak, PMK 69/2024, tax holiday, pajak minimum global, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Surat Setoran Pajak Tak Lagi Jadi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Rabu, 16 April 2025 | 12:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam Status Bebas Pajak Universitas Harvard Dicabut, Ada Apa?

berita pilihan

Minggu, 20 April 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Perpanjang Kerja Sama Tax Center dengan MNC University

Minggu, 20 April 2025 | 09:00 WIB
PMK 27/2025

PMK Baru! Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk RS Kardiologi Ini

Minggu, 20 April 2025 | 08:30 WIB
KOTA BENGKULU

Ada Data Objek PBB-P2 Ganda, Belasan Ribu SPPT Dihapus Pemda

Minggu, 20 April 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Daya Saing, RI Diingatkan Konsisten Terapkan Pajak Minimum Global

Minggu, 20 April 2025 | 07:30 WIB
KABUPATEN MOJOKERTO

Punya Tunggakan Pajak? Manfaatkan Pemutihan yang Diadakan Pemda Ini

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja