Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat hanya ada sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang bakal terdampak oleh pemberlakuan pajak minimum global di Indonesia.

Analis Pajak Internasional BKF Melani Dwi Astuti mengatakan hanya ada kurang dari 10 wajib pajak penerima tax holiday yang memiliki tarif pajak efektif di bawah 15% dan bakal terdampak oleh pajak minimum global.

"Hanya ada sedikit perusahaan penerima tax holiday yang terdampak, kurang dari 10. Ini karena hanya sedikit wajib pajak penerima tax holiday yang sudah merealisasikan penanaman modal dan memperoleh laba," katanya dalam seminar yang diselenggarakan oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Soroti Belanja APBD yang Masih Rendah, Mendagri Tito: Lelangnya Lambat

Meski demikian, jumlah wajib pajak penerima tax holiday yang terdampak oleh pajak minimum global diperkirakan akan terus naik. Hal ini sejalan dengan meningkatnya realisasi investasi dan laba yang diperoleh wajib pajak dimaksud.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, wajib pajak penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global bakal dikenai pajak tambahan minimum domestik.

"Ini akan diimplementasikan pada 2025 terhadap wajib pajak yang sudah memperoleh tax holiday sejak sebelum 2025 dan wajib pajak yang yang memperoleh tax holiday pada 2025 dan tahun-tahun berikutnya," ujar Melani.

Baca Juga: Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Ke depan, lanjutnya, pemerintah akan menyiapkan insentif baru yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif efektif minimal sebesar 15% berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Indonesia berencana untuk mengimplementasikan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dan income inclusion rule (IIR) pada 2025, sedangkan undertaxed payments rule (UTPR) baru akan diimplementasikan pada 2026.

Baca Juga: WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Dengan QDMTT, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax atas laba entitas perusahaan multinasional yang berlokasi di yurisdiksi bersangkutan yang dipajaki di bawah tarif efektif 15%.

BIla yurisdiksi sumber tidak memberlakukan QDMTT, yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) bisa mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Adapun top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan IIR. (rig)

Baca Juga: Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, kemenkeu, insentif pajak, PMK 69/2024, tax holiday, pajak minimum global, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 11:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Kuota USKP Tak Terpenuhi, Ada 1.979 Pendaftar yang Lulus Verifikasi

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

berita pilihan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 13:30 WIB
KABUPATEN JOMBANG

Protes Lonjakan Tagihan PBB-P2, Puluhan Orang Demo Kantor Bapenda

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:15 WIB
KONGRES AKP2I

PPPK: Konsultan Pajak Berperan Penting dalam Peningkatan Tax Ratio

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan Status Pemungut Bea Meterai Via Coretax

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:45 WIB
KONGRES AKP2I

Pemilihan Ketum Periode 2025-2030, AKP2I Gelar Kongres

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Induk Tetap Buka hingga Minggu

Sabtu, 10 Mei 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Libatkan PPPK untuk Perkuat Joint Program

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%