Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Data & Alat
Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025
Rabu, 23 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 23 APRIL 2025 - 29 APRIL 2025
Jum'at, 18 April 2025 | 16:00 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA
Rabu, 16 April 2025 | 09:37 WIB
KURS PAJAK 16 APRIL 2025 - 22 APRIL 2025
Fokus
Reportase

Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Ajukan Permohonan Supertax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

PEMERINTAH menyediakan fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction untuk mendorong kegiatan vokasi oleh industri. Ketentuan mengenai fasilitas pajak ini diatur dalam PMK 128/2019.

Secara lebih terperinci, fasilitas pajak yang diberikan itu berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi tersebut meliputi:

Baca Juga: Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara
  1. Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.

Tentu, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak badan sebelum memanfaatkan fasilitas pajak tersebut, yaitu syarat umum, syarat khusus, serta formulir dan laporan yang diperlukan untuk pengajuan fasilitas. Adapun persyaratan tersebut diatur dalam PMK 128/2019.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan supertax deduction untuk vokasi. Mula-mula, wajib pajak harus menyiapkan formulir pengajuan dan berkas yang diperlukan, yaitu proposal perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) yang berlaku.

Proposal perjanjian kerja sama tersebut harus memuat: nomor dan tanggal perjanjian kerja sama; nama dan NPWP; jenis kompetensi yang diajarkan; perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kemudian, nama sekolah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, dan/atau instansi yang menggelar urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan pusat, pemprov, atau pemkab/pemkot.

Selanjutnya, tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan dalam kegiatan pembelajaran; dan perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Jika formulir dan berkas yang diperlukan sudah disiapkan, wajib pajak selanjutnya menyampaikan permohonan melalui sistem online single submission (OSS) dengan melampirkan SKF dan proposal kerja sama.

Baca Juga: Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Apabila sistem OSS ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya, permohonan dapat disampaikan secara luring kepada Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN menggunakan surat pemberitahuan rencana kegiatan.

Nanti, Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN akan melakukan verifikasi kesesuaian antara proposal kegiatan yang diajukan dengan ketentuan. Hasil verifikasi tersebut nanti akan diberitahukan melalui sistem OSS atau surat pemberitahuan yang disampaikan secara luring.

Kemudian, pemberitahuan tersebut akan ditembuskan kepada badan usaha, dirjen pajak, Kementerian Keuangan, dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang terkait dengan tema penelitian dan pengembangan.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pasca pemanfaatan insentif, yaitu menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada dirjen pajak melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar. Kewajiban ini paling lambat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak pemanfaatan fasilitas. Selesai. Semoga bermanfaat.

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah menerbitkan buku berjudul Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Baca Juga: DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tips pajak, tips, pajak, supertax deduction, SKF, kegiatan vokasi industri, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 30 April 2025 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 30 APRIL 2025 - 06 MEI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Rabu, 30 April 2025 | 08:40 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Lapor SPT Tahunan, WP Perlu Perhatikan Kelengkapan Lampiran

berita pilihan

Rabu, 30 April 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Setoran PNBP dari Dividen BUMN Turun, Gara-Gara Mengalir ke Danantara

Rabu, 30 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Downtrading Jadi Salah Satu Penyebab

Rabu, 30 April 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Latensi Turun, DJP Klaim Coretax System Sudah Jauh Lebih Stabil

Rabu, 30 April 2025 | 17:30 WIB
APBN 2025

Tak Ada Lagi Data Pajak Neto dalam APBN Kita, Ini Kata Wamenkeu

Rabu, 30 April 2025 | 17:08 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Online Masih Beroperasi hingga Daluwarsa Pajak

Rabu, 30 April 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF: UMKM Bisa Perpanjang Penggunaan PPh Final Meski PP Belum Direvisi

Rabu, 30 April 2025 | 16:18 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Buat Kajian Cukai Sepeda Motor & Batu Bara, DJBC: Implementasinya Jauh

Rabu, 30 April 2025 | 15:47 WIB
KEPATUHAN PAJAK

DJP: 2.477 WP Badan Perpanjang Jangka Waktu Lapor SPT Tahunan 2024

Rabu, 30 April 2025 | 15:31 WIB
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pengkreditan Pajak Masukan Pengalihan BKP untuk Restrukturisasi Usaha